Efisien dalam Memanfaatkan Anggaran, ULP Sekretariat Negara Selenggarakan Sosialisasi

 
bagikan berita ke :

Selasa, 24 Juli 2018
Di baca 1515 kali

Selasa (24/07), Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Negara mengadakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah dan Inpassing Fungsional PBJ Pemerintah. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung III Kantor Kemensetneg, diikuti oleh Kepala Biro Umum, Piping Supriatna dan para Pengelola PBJ.

Hadir membuka sosialisasi, Sekretaris Kemensetneg sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Sekretariat Negara, Setya Utama. Menurutnya, Perpres No.16/218 merupakan penyempurnaan dari Perpres sebelumnya No.54/2010. Dalam sambutannya, Setya Utama menekankan agar anggaran yang dialokasikan kepada Kemensetneg dapat dimanfaatkan dengan sangat efisien. “Kita harus membelanjakan anggaran dengan sangat efisien dan memenuhi nilai kemanfaatan,” kata Setya Utama.

Berlakunya perpres baru ini dilatarbelakangi arahan Presiden Joko Widodo, salah satunya dimana PBJ Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dengan memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta pembangunan berkelanjutan.

Setelah menerima cenderamata dari Sekretaris Kemensetneg, Jhon Piter Halomoan, Narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan tentang Perpres No.16/2018 yang mulai efektif berlaku 1 Juli 2018. Perpres tersebut merupakan aturan pengganti Perpres No.54/2010 yang telah dicabut Pemerintah pada Maret lalu. Pokok perubahan pada Perpres No.16/2018 memiliki struktur lebih sederhana yang terdiri dari 15 bab dan 98 pasal, simplifikasi dengan menghilangkan bagian penjelasan, dan mengatur hal-hal normatif serta penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan PBJ (best practice).

Dalam paparannya, Jhon juga menjelaskan 12 pengaturan baru, antara lain pada: tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola, repeat order, e-reverse auction (metode penawaran harga), pengecualian, penelitian, e-marketplace, dan 12 layanan penyelesaian sengketa. Selain pengaturan baru, Jhon juga menerangkan perubahan istilah yakni ULP menjadi UKPBJ (Unit Kerja PBJ), perubahan definisi pada batas pengadaan langsung, dan 19 perubahan pengaturan secara teknis.

Narasumber kedua yang juga mengisi sesi hari ini adalah Kemala De Kristie, Perancang Kebijakan PBJ, LKPP. Ia memaparkan tentang gambaran jabatan fungsional (JF) Pengelola PBJ beserta proses inpassing. Dasar hukum mengenai inpassing nasional adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2016.

Kemala menjelaskan ketentuan umum penyesuaian/inpassing ke dalan JF PPBJ ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang PBJ minimal dua tahun sebagai Pengguna Anggaran/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, Pejabat Pengelola/Kelompok Kerja ULP, atau PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang atau bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang pernah diduduki sebagai JF PPBJ.

Sebelum sesi tanya jawab, Perancang Kebijakan PBJ, LKPP itu juga menjelaskan tugas-tugas JF PPBJ yang meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Bagi PNS yang ingin menjadi Pejabat Fungsional PPBJ, diharapkan mempersiapkan diri sebelum akhir tahun ini . (DEW - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           0           0           0           0