Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Sumber Daya Manusia, menggelar pengajian Ceramah Keagamaan Islam yang bertempat di Musala Al Ikhlas dengan tema “Zakat Profesi, Apakah dipotong dari Gaji?”, yang disampaikan oleh K.H. Ir. Gus Arifin, M.Pd. Pengajian yang berlangsung secara hybrid ini bertujuan untuk membina kerohanian bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg yang beragama Islam, Rabu (15/6).
Pengajian diawali dengan pembacaan surat AT Taubah ayat 60 dan 103 dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia yang diwakili oleh Muhammad Anwar Hariadi selaku Ketua DKM Musala Al Ikhlas. “.. dan kemudian akan turun rahmat dari Allah SWT, dan juga akan turun malaikat untuk memberikan naungannya kepada kita. Ditambah lagi, Allah SWT pun akan membanggakan bagi orang yang mengaji di majelis para malaikat yang ada di sisi Allah SWT.” kata Muhammad Anwar Hariadi, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini.
Memulai ceramahnya Gus Arifin menyampaikan mengenai pentingnya ibadah zakat, seperti halnya beribadah wajib lainnya bagi pejabat sekaligus pegawai di lingkungan Kemensetneg.
“Penyebutan zakat di Al-Quran itu ada yang kadang-kadang sebagai shalat. Karena kadang-kadang shalat dan zakat itu berada dalam satu nafas yang sama.” terang Gus Arifin.
Banyak sekali jenis-jenis zakat dalam kehidupan, namun pada kesempatan ini, beliau lebih menekankan pada Zakat Profesi. “Zakat profesi itu kalo kita lihat dari sisi definisi, ulama menyebut dalam fiqih awal, tidak dijumpai secara spesifik. Namun munculnya ketika hadirnya fiqih baru.” jelasnya.
Dilanjutkan lagi bahwa kita harus paham mengenai pentingnya berzakat, apalagi zakat profesi, baik dari sisi hukumnya, maupun mekanisme dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Lebih jelasnya, Gus Arifin menerangkan mengenai pihak yang pantas untuk mengelola zakat dari hasil gaji. "Karena hal ini menjadi sebuah problematika bilamana tindakan pemotongan gaji yang dipergunakan sebagai zakat nantinya tidak dikelola oleh pihak yang sudah resmi dari Badan Amil Zakat Nasional. Maka hal tersebut tidak sah untuk dilakukan," ucapnya.
Selain itu, Gus Arifin pun menambahkan bahwa zakat yang disalurkan nantinya harus sesuai dengan syariat yang ada dalam Al-Quran, baik itu sesuai dengan kadarnya, sesuai dengan jenis hartanya, dan juga sesuai dari pelaksanaanya, seperti halnya dalam Al-Quran, Surat At-Taubah ayat 60.
Dengan adanya Ceramah Keagamaan Islam ini, maka diharapkan para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg dapat lebih memahami mengenai zakat, khususnya zakat profesi. Ceramah berjalan dengan sangat interaktif, para peserta yang hadir secara langsung maupun tidak langsung pun sangat antusias untuk bertanya bersama narasumber dengan berbagai macam pertanyaan mengenai zakat profesi ini. (IKI/ART/YLI, Humas Kemensetneg)