Hindari Sengketa Informasi Publik, Wapres Minta Literasi Masyarakat tentang KIP Diperkuat
Jakarta, wapresri.go.id - Hasil survey Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2020 menempatkan Indonesia sejajar dengan sederet negara maju seperti Denmark, Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang, dalam perolehan yang sempurna atas Indeks Keterbukaan Data Pemerintah. Namun, di lapangan, masih kerap terjadi sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik. Untuk itu, diperlukan penguatan literasi masyarakat tentang ketebukaan informasi publik (KIP).
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publi, serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Publik," tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta, pada Selasa (19/12/2033).
Wapres mengungkapkan, sengketa informasi publik terjadi dipicu oleh perbedaan persepsi antara masyarakat dengan badan publik tentang informasi terbuka dan dikecualikan.
"Sungguhpun begitu, di lapangan masih dijumpai sengketa informasi publik antara masyarakat dengan badan publik, yang pemicunya antara lain adalah perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Wapres pun meminta Komisi Informasi Pusat untuk mendampingi badan publik yang belum memperoleh predikat informatif, sehingga mereka dapat meningkatkan performa dalam keterbukaan informasi publik.
"Kita berharap, pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan, akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik," imbuhnya.
Wapres meyakini, minimnya pengaduan dan sengketa informasi mencerminkan keterbukaan informasi publik yang sesungguhnya. Keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program Reformasi Birokasi.
"Saya juga memiliki keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Wapres optmistis.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. menyampaikan bahwa penyelenggaraan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan instrumen untuk mewujudkan visi besar keterbukaan informasi.
"Visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yg maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," urainya.
Lebih lanjut Donny melaporkan, monev keterbukaan informasi publik tahun ini dilakukan kepada 369 badan publik dari seluruh kategori.
"Dapat kami laporkan kepada Bapak Wapres, badan publik yang mendapat kualifikasi Informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369. Dengan jumlah ini, artinya telah terlampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional, yaitu 90 badan publik informatif," ungkapnya.
Melengkapi laporannya, Donny menuturkan bahwa total badan publik yang memperoleh predikat Menuju Informatif 43, Cukup informatif 13, Kurang informatif 27, dan Tidak Informatif 147.
Hadir dalam acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati; serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, Wapres didampingi oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan M. Nasir. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)