Implementasi UU TPKS untuk Menghapus Rape Culture di Indonesia

 
bagikan berita ke :

Senin, 01 Juli 2024
Di baca 1457 kali

Foto: BPMI Setpres


 

Rape Culture merupakan istilah yang pertama kali dipopulerkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Istilah rape culture bukan berarti budaya memperkosa, melainkan konsep yang digunakan untuk mendeskripsikan masyarakat yang menerima pemerkosaan sebagai bagian hidup manusia sehingga ditoleransi, diterima, dan dimaafkan. Bahkan pada titik tertentu justru menyalahkan korban hingga memberatkan korban dengan tuduhan-tuduhan tertentu.

 

Pada kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual, misalnya masyarakat yang hidup dengan rape culture tahu bahwa hal tersebut merupakan hal yang salah. Namun, pada proses penyelesaiannya justru menciptakan ilusi bahwa korban yang seharusnya bertanggung jawab dalam menjaga diri mereka sendiri. Langgengnya kultur patriarki adalah alasan masyarakat percaya bahwa tubuh perempuan adalah sumber fitnah sehingga kekerasan seksual terjadi karena perempuan itu sendiri. 

 

Rape Culture di Indonesia

 

Di Indonesia, rape culture mengakar kuat di tengah masyarakat karena kultur patriarki, konstruksi sosial, sampai minimnya edukasi seks sejak dini. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil dari besarnya fenomena gunung es rape culture di Indonesia. Beberapa kasus seperti pemerkosaan santriwati di Bandung, pelecehan seksual oleh rektor di lingkungan kampus, sampai pemerkosaan seorang bapak terhadap anak kandungnya sendiri di Sumatera Barat adalah contoh nyata rape culture di Indonesia.

 

Hal ini tentu menggambarkan dengan jelas rape culture di Indonesia – bahwa kasus kekerasan seksual terjadi karena korban berada dalam posisi inferior dan tidak dipercaya, pelaku dilindungi secara struktural, sampai rendahnya peran masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan.

 

 

UU TPKS untuk Mencabut Rape Culture Sampai ke Akar

 

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada tanggal 12 April 2022. Setelah 10 tahun digagas oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), akhirnya Rancangan UU PKS disahkan menjadi UU TPKS. Akhir dari perjalanan panjang ini merupakan titik terang bagi banyak korban kekerasan seksual di Indonesia.

 

UU TPKS bukan hanya berfokus dalam menghukum pelaku kekerasan seksual, melainkan memberikan jaminan pemulihan fisik dan psikologis korban, menjamin hak restitusi dan pendampingan, serta memaksa masyarakat untuk turut andil dalam menciptakan lingkungan anti kekerasan seksual.

 

Dengan diimplementasikannya UU TPKS, diharapkan akan ada lebih banyak orang yang berani angkat bicara apabila menjadi korban kekerasan seksual karena kesaksiannya dipercaya, korban mendapat hak-hak pemulihan, serta tidak ada lagi pihak-pihak yang berani melindungi pelaku kekerasan seksual hanya karena pelaku memiliki jabatan tinggi atau tokoh berpengaruh.

 

Negara telah hadir menyediakan payung hukum yang adil bagi kita melalui UU TPKS, sudah saatnya kini masyarakat dan pemerintah bahu-membahu mengimplementasikannya dalam hidup sehari-hari. Mari menghapus rape culture di Indonesia dan mewujudkan Indonesia Anti Kekerasan Seksual, dimulai dari #PercayaKorban.

 

 

Daftar Pustaka

Antara. (2022, November 17). TEMPO. Retrieved from nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1658075/kasus-pelecehan-seksual-di-pondok-pesantren-shiddiqiyah-mas-bechi-divonis-7-tahun-penjara

Negara, K. S. (2022, Mei 9). Database Peraturan JDIH BPK. Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Penthatesia, C. (2021, Desember 16). momsmoney.kontan.co.id. Retrieved from momsmoney.kontan.co.id: https://momsmoney.kontan.co.id/news/apa-itu-rape-culture-berikut-penjelasan-dan-cara-pencegahannya

Permana, R. H. (2022, April 12). detiknews. Retrieved from news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-6028730/perjalanan-10-tahun-ruu-tpks-hingga-disahkan-jadi-uu/6

Wati, A. S. (2022, Januari 4). IDN TIMES. Retrieved from idntimes.com: https://www.idntimes.com/opinion/social/aulia-septia-wati/fenomena-gunung-es-kasus-kekerasan-seksual-c1c2-1

What is Rape Culture?. survivorsjusticecenter.org. Retrieved from https://survivorsjusticecenter

.org/what-is-rape-culture/ 


Penulis : Donia Helena Samosir

Profesi : Mahasiswa

Institusi : Universitas Brawijaya

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           1           0