Ingatkan Berinovasi, 35 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemensetneg Dilantik

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Selasa, 01 Agustus 2023
Di baca 744 kali

Selasa (1/8) Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Agussalim melantik 35 Pejabat Fungsional sesuai Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 145 Tahun 2023, Nomor 146 Tahun 2023, dan Nomor 147 Tahun 2023. Pengambilan sumpah jabatan diadakan secara hybrid dari Aula Serbaguna, Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebanyak lima Analis SDM Aparatur dan 30 Analis Kebijakan di lingkungan Kemensetneg, diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain di lingkungan Kemensetneg. Kepada para Pejabat Fungsional yang telah dilantik akan menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Biro SDM menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pejabat yang dilantik harus segera melengkapi Penilaian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Dengan dilantiknya rekan-rekan pada jabatan baru, saya harap dapat segera memperbaiki SKP, melengkapi penilaian kerja, dan menyusun Objective and Key Result baru bersama para pimpinannya. Hal itu harus segera dilakukan agar bisa memperlancar kinerja rekan-rekan sekalian di jabatan yang baru,” ujar Agussalim.


Agussalim juga mengingatkan, sesuai dengan arahan Menteri Sekretaris Negara, para Pejabat Fungsional harus bisa bersikap agile (lincah) terhadap pekerjaan yang ditugaskan.

“Meskipun berada dalam Jabatan Fungsional, masih sangat memungkinkan bagi rekan-rekan untuk bekerja lintas unit kerja melalui penyebaran proyek-proyek yang harus diselesaikan,” pungkas Agussalim.

Sebelum memberikan ucapan selamat bagi pejabat yang baru dilantik, Agussalim berpesan dalam sambutannya untuk terus berinovasi dan bekerja secara maksimal. Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan atau melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (SAR/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0