Ini Tiga Nama Calon Hakim MK yang Diajukan Kepada Presiden

 
bagikan berita ke :

Selasa, 04 April 2017
Di baca 854 kali

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Harjono telah selesai melakukan seleksi tahap II dengan melakukan wawancara terhadap 11 calon hakim MK. Dari seleksi tersebut munculah tiga nama dengan perolehan nilai paling tinggi yakni, Wicipto Setiadi, Saldi Isra, dan Bernard L. Tanya. Nama-nama inilah  yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya akan dipilih salah satunya menjadi Hakim MK.

Ketiganya tentu memiliki profesi dan latar belakang yang berbeda. Seperti apa riwayat singkat calon-calon penjaga konstitusi ini? Berikut ulasannya.

Dr. Wicipto Setiadi, SH., M.H.
Ketua Departemen Hukum periode 2005 hingga 2010 ini lahir pada 11 September 1957. Ia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staf Ahli Bidang Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pria yang lahir di Purbalingga ini memiliki banyak pengalaman kerja di Kemenkumham antara lain sebagai Kepala Subdit Hukum Tata Negara pada tahun 1995, 1999, dan 2000 di Ditjen Hukum dan Perundang-undangan. Di tempat yang sama ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Subdit Hukum Internasional tahun 1998, Direktur Harmonisasi Pengaturan Perundang-undangan tahun 2004, dan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan ditahun 2010.

Masih di tahun 2010, ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kemudian tahun 2014, ia kembali menjadi Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan di Ditjen Peraturan Perundang-undangan, dan Staf Ahli Bidang Sosial ditahun 2015. Selain itu, tahun 2009 sampai dengan 2014 ia menjabat di PT Nindya Karya (Persero) sebagai Komisaris dan pernah menduduki jabatan yang sama di PT Adhi Karya (Persero) tahun 2014 hingga sekarang.

Untuk mengikuti seleksi ini, Wicipto memiliki motivasi tersendiri, yaitu ingin mendedikasikan ilmunya untuk kepentingan bangsa dan negara. "Motivasi saya itu ingin mendedikasikan ilmu saya yang selama ini di pemerintahan ke tempat lain. Selama 34 tahun saya berkecimpung di dunia pemerintahan eksekutif ini. Mumpung masih sehat dan diberikan umur panjang, saya ingin mendedikasikan ilmu saya di tempat lain dan juga masih dalam rangka kepentingan bangsa dan negara," ujar Wicipto Setiadi, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (UNDIP), dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN).

Prof. Dr. Saldi Isra, SH.

Pria kelahiran Paninggahan, Solok, 20 Agustus 1968 ini berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Andalas. Selain menjadi dosen, pria 48 tahun ini juga aktif sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 2004 hingga sekarang sekaligus sebagai Ketua Program Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas tahun 2010 sampai dengan 2015. Ia tidak hanya aktif dalam bidang hukum saja, dari tahun 2016 sampai sekarang ia menempati posisi Komisaris Utama PT Semen Padang.

Pada wawancara tahap II, Saldi Isra menjelaskan motivasinya mengikuti seleksi tersebut. "Pertama, saya memang orang yang belajar ini dan sudah punya perhatian kepada Mahkamah Konstitusi. Kedua, saya ingin menjadi bagian dan sekarang situasi di Mahkamah Konstitusi itu sangat menantang sekali, jadi saya berharap bisa membangun Mahkamah Konstitusi bersama hakim-hakim lainnya," jelas Saldi yang pernah menjadi Ketua Pansel calon hakim Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014.

Dr. Bernard L. Tanya, SH., MH.

Bernard L. Tanya adalah seorang dosen kelahiran Kupang, 16 November 1963. Sebelum mendaftarkan namanya sebagai Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Bernard bekerja di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana sebagai dosen tetap tahun 1988 hingga sekarang. Pada pertengahan menjabat sebagai dosen tetap, ia juga menduduki posisi sebagai dosen luar biasa di S2 Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya dari tahun 2001 sampai sekarang.

Tidak hanya di Ubhara, ia juga menjabat posisi yang sama pada instansi yang lain, yaitu Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak tahun 2002 hingga sekarang, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jember (UNEJ) tahun 2004 sampai dengan 2013, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2009 hingga 2016, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dari tahun 2011 sampai sekarang, dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang tahun 2016 hingga sekarang.

Pengalamannya sebagai dosen tetap Ilmu Hukum, membuat pria 54 tahun ini memiliki motivasi lebih terhadap Mahkamah Konstitusi, yaitu mencegah Mahkamah Konstitusi agar tidak menyimpang baik dari unsur hakimnya maupun birokrasi pegawai dan menjadikannya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang sangat terhormat dan berwibawa dengan ditempati oleh hakim-hakim yang penuh dedikasi dan kreatif.

"Ingin menjadikan Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang sangat terhormat dan menempati tahta tertinggi dalam mengawasi konstitusi. Maka dia harus dipastikan sebagai tempat bertahtanya keadilan," ucap Bernard. (IRA-Humas Kemensetneg)                      
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0