Sekretariat Presiden (Setpres) selaku lembaga kepresidenan di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Kedua pihak menyosialisasikan aturan-aturan kampanye Pemilihan Presiden 2019 dalam kaitannya dengan netralitas ASN lembaga kepresidenan.
"Hari ini kami mengundang teman-teman Bawaslu dan KPU untuk memberi penjelasan kepada jajaran Setpres, Sesmil, dan Paspampres yang tentunya di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Semua unsur staf hadir supaya semua paham aturan-aturan KPU," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dalam pernyataan pers bersama pada Senin, 24 September 2018.
Sosialisasi aturan kampanye berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan menghadirkan Kepala Biro Teknis dan Masyarakat (Tekmas) KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu La Bayoni.
Untuk diketahui, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sosialisasi serupa digelar pada 17 September 2018.
"Yang pertama minggu lalu di jajaran pimpinan, yang berikutnya (hari ini) ada unsur staf pelaksana. Tadi sudah didengar langsung oleh semua jajaran dan staf Paspampres. Kami sendiri sudah dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu mengenai rambu-rambu yang harus kita ikuti," jelas Kasetpres, seperti dilansir dari siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Dalam acara sosialisasi itu, Kasetpres menyampaikan komitmen Sekretariat Presiden untuk menerapkan dan memperhatikan seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu agar tidak mengganggu netralitas ASN dan menimbulkan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.
"Tadi sudah diberi penjelasan oleh KPU dan Bawaslu. Di sini juga saya hadirkan protokol Kementerian Luar Negeri sehingga ketika Bapak Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri beliau yang menangani di luar negeri bisa paham aturan mana yang bisa kita gunakan dan mana yang harus dipahami dan dihindari," ungkapnya.
Kepala Biro Tekmas KPU Nur Syarifah, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa tugas Presiden yang kebetulan juga kandidat calon presiden tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang tetap melekat kepada Presiden baik dalam kapasitasnya selaku kepala negara maupun kandidat presiden ialah pengamanan, keprotokolan, dan kesehatan.
"ASN yang melekat kepada lembaga kepresidenan tetap harus bekerja dengan baik sesuai dengan prosedurnya. Prinsipnya adalah profesional dan proporsional sesuai dengan tugas-tugas kelembagaannya. Tetap harus netral dalam kapasitas ketika berhadapan dengan kandidasi untuk Pilpres 2019," imbuhnya.
Adapun Bawaslu dalam acara ini menitikberatkan pada penyampaian PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagai objek yang akan diawasi oleh lembaga pengawas pemilu itu selama masa kampanye.
"Dalam kaitan dengan pelaksanaan peran ASN Sekretariat Presiden, Bawaslu telah memberikan penjelasan lebih jauh bagaimana posisi ASN dalam sekretariat kepresidenan untuk memfasilitasi tugas-tugas yang dijalankan oleh Presiden," pungkas La Bayoni. (Humas Kemensetneg)