Dalam kesempatannya, Jokowi menjelaskan RAPBN tahun 2018 disusun dengan berpedoman pada 3 (tiga) kebijakan utama yaitu pertama, mendorong optimalisasi pendapatan negara melalui peningkatan rasio pajak serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan aset negara. Kedua, melakukan penguatan kualitas belanja negara. Ketiga, kebijakan keberlanjutan dan efisiensi pembiayaan, yang dilakukan melalui pengendalian defisit dan rasio utang, defisit keseimbangan primer yang semakin menurun, dan pengembangan creative financing.
“Pemerintah
akan terus melakukan langkah-langkah efisiensi, penajaman kualitas
belanja, serta pencapaian sasaran pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, mengatasi ketimpangan, serta pemerataan
pembangunan yang berkeadilan,†ujar Jokowi.
 Jokowi memaparkan
belanja negara pada tahun 2018Â direncanakan sebesar Rp2.204,4 triliun
dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.443,3 triliun
yang berfokus pada pengurangan kemiskinan, kesenjangan sosial dan sektor
infrastruktur melalui pembangunan dan rehabilitasi, serta Transfer ke
Daerah dan Dana Desa sebesar Rp761,1 triliun. Sementara itu, tingkat
keseimbangan Primer di tahun 2018 direncanakan juga mengalami penurunan,
dari perkiraan sebesar minus Rp144,3 triliun dalam tahun 2017 menjadi
minus Rp78,4 triliun.
Jokowi menyebutkan rencana Pendapatan Negara
dan Belanja Negara dalam tahun 2018, berkaitan dengan defisit anggaran
dalam RAPBN tahun 2018 direncanakan menjadi Rp325,9 triliun atau setara
dengan 2,19 persen dari PDB. Sasaran defisit anggaran tahun 2018
tersebut lebih rendah dari tahun 2017Â sebesar Rp362,9 triliun atau 2,67
persen dari PDB.
“RAPBN tahun 2018 harus dapat menjadi instrumen
fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan
ekonomi yang berkeadilan,†tambah Jokowi.
Dalam melaksanakan
pembangunan Indonesia, Jokowi mengajak semua pihak untuk bekerjasama,
baik BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, maupun Pihak Swasta untuk mendukung
pengelolaan keuangan negara secara efesien demi kepentingan rakyat.
(MNC, PNH, MJA - Humas Kemensetneg)