Juklak Perencanaan dan Penganggaran Terbaru yang Sederhana

 
bagikan berita ke :

Kamis, 15 Maret 2018
Di baca 2069 kali

Kamis (15/3), Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Deputi Bidang Administrasi Aparatur, menyelenggarakan acara Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perencanaan dan Pengangggaran di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Peraturan Menteri Sekretaris negara nomor 4 tahun 2017). Acara yang dihadiri perwakilan dari unit kerja diadakan di Gedung III Kantor Kemensetneg.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional menjadi pintu masuk untuk menyempurnakan juklak yang selama ini belum pernah disesuaikan. Setelah 10 tahun terjadi perubahan dinamika proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), baru di tahun 2017 lalu diadakan perubahan Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan penganggaran di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Peraturan Menteri Sekretaris Negara nomor 4 tahun 2017). Penyempurnaan mekanisme perencanaan dan penganggaran Kementerian/Lembaga yang dilakukan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Juklak ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 tahun 2007.

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara adalah acuan bagi pengelola anggaran dan pelaksana kegiatan yang menggunakan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pokok-pokok perubahan juklak ini terdapat pada Judul, Dasar Hukum, Nomenklatur Satuan Organisasi/Unit Kerja, Pengertian, Pengelola Anggaran, Tata Cara Penyusunan Renja dan RKA, Tata Cara Revisi DIPA, dan POK serta Penambahan Anggaran dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana. “Dalam pengelolaan anggaran di Permen yang lama menggambarkan siklus mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran lalu evaluasi. Sedangkan di Permen yang baru hanya menggambarkan siklus perencanaan, evaluasi, dan pelaporan”, kata Agussalim sebagai Kepala Biro Organisasi, Tata laksana, dan Akuntabilitas Kinerja.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Kementerian, Hindun Sridadi sebagai narasumber menjelaskan bahwa terdapat banyak penyesuaian dengan peraturan yang baru, dan petunjuk pelaksanaan yang dibuat menjadi lebih sederhana guna memudahkan pelaksanaan. “Petunjuk pelaksaan dibuat menjadi simple untuk memudahkan teman-teman semua dalam pelaksanaannya”, kata Hindun.

Seluruh ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Perencana dan Pelaksana Program di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. “Karena ini peraturan Menteri, berarti wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ini artinya pelanggaran”, kata Agussalim. (NAD-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           1           0           0           4