Di sana, Kepala
Negara menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada 1.535 penerima yang
berasal dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Penyerahan
sertifikat tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional dan
reformasi agraria yang dicanangkan pemerintah.
Dalam
sambutannya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan terus
meningkatkan jumlah penerbitan sertifikat. Mengingat sertifikat
merupakan hak tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat
namun belum mendapat pengakuan.
"Ini pekerjaan pagi, siang, malam yang terus dikerjakan," ujar Presiden.
Apalagi sekarang ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki tanda bukti hukum atas tanah mereka. Hal tersebut menimbulkan banyaknya sengketa pertanahan yang terjadi di masyarakat seperti dilansir dalam rilis Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
"Kalau sudah pegang ini, sudah siapa yang berani klaim tanah mereka. Sekarang hampir semua provinsi, banyak rakyat tidak pegang ini (sertifikat). Mengaku-ngaku ini tanah saya, perusahaan ini tanah saya, tapi sekarang Bapak/Ibu sudah lega karena pegang tanda sertifikat. Ini tanda bukti hukum atas tanah," tuturnya.
Tak lupa, Presiden juga berpesan kepada masyarakat yang hadir terkait pemanfaatan sertifikat tersebut. Apabila sertifikat itu akan dijaminkan ke bank untuk modal usaha, Presiden berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya dan telah melalui perhitungan yang matang.
Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. (Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?