Kebijakan Manajemen GBK Saat Perpanjangan PPKM Tanggal 14-20 September 2021

 
bagikan berita ke :

Jumat, 17 September 2021
Di baca 904 kali

Pemerintah kembali menerbitkan kebijakan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 - 4 di Pulau Jawa dan Bali periode   14 hingga 20 September 2021. Seiring dengan menurunnya angka masyarakat yang terpapar virus Covid-19 dan wilayah DKI Jakarta yang saat ini berada pada PPKM Level 3 maka Manajemen Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno  (PPKGBK) mengambil beberapa kebijakan selama pemberlakuan perpanjangan PPKM periode 14 hingga 20 September 2021, di antaranya adalah:

 

  1. Jam operasional buka dan tutup pintu gerbang kawasan GBK (Pintu 5 - seberang fX Plaza) dan Pintu 10 (seberang TVRI) dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 21.00 WIB. Pengecekan suhu tubuh diterapkan juga di pintu masuk menuju kawasan GBK.
  1. Seluruh penyewaan venue olahraga di kawasan GBK, baik melalui online maupun offline ditutup, kecuali venue Lapangan Tennis GBK.
  1. Kegiatan Pemusatan Pelatihan Nasional dan Pemusatan Pelatihan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan tertulis, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan peralatan pribadi, dan harus menunjukkan hasil non-reaktif/negatif.
  1. Kegiatan (event) olahraga yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.
  1. Hutan Kota GBK ditutup.
  1. Salat Jumat di Masjid Al Bina dengan kapasitas 50%.
  1. Retail dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.01 WIB dengan kapasitas dine in 25% sesuai ketentuan.
  1. Area Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dibuka pada hari Senin s.d Jumat pukul 05.00 – 20.00 WIB. Untuk hari Sabtu dan Minggu area Ring Road ditutup sementara.
  1. Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya diperuntukan bagi pejalan kaki tanpa peralatan (contoh: sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller).
  1. Akses masuk dan keluar Ring Road SUGBK melalui Plaza Timur (Gate E).
  1. Seluruh pengunjung yang akan masuk ke area Ring Road SUGBK dan venue GBK diharuskan untuk memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  1. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke Ring Road Seluruh pengunjung harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Jika terdapat kerumunan lebih dari 4 orang maka pihak PPKGBK akan segera menindak tegas.

 

Manajemen PPKGBK akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan kebijakan selama pemberlakukan perpanjangan PPKM. Selain itu, Manajemen GBK juga telah membuat beberapa imbauan terkait Protokol Kesehatan yang dipublikasikan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Diharapkan dengan kebijakan yang diambil oleh Manajemen GBK, dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, peran serta dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup sehat dan protokol kesehatan, di manapun berada penting untuk selalu diterapkan guna mencegah dan memutus penyebaran virus Covid-19. (TNS-PPKGBK_KHN/WKA-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0