Kebijakan Manajemen GBK Saat PSBB Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan aktivitas luar yang berlangsung mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Selain itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (Covid –19) tanggal 6 Januari 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 tanggal 7 Januari 2021, Manajemen GBK mengambil beberapa kebijakan yang diterapkan mulai tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021, antara lain:
- Jam operasional buka dan tutup pintu gerbang kawasan GBK (Pintu 5) dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 19.00
- Seluruh venue olahraga di kawasan GBK ditutup.
- Retail dibuka hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas dine in 25% sesuai ketentuan.
- Area ring road Stadion Utama GBK ditutup tanggal 16, 17, 23, dan 24 Januari 2021.
- Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya diperuntukan bagi pejalan kaki tanpa peralatan (misalnya sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller).
- Pengunjung yang berusia kurang dari 9 tahun dan ibu hamil dilarang masuk ke kawasan GBK. Seluruh pengunjung harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Jika terdapat kerumunan, maka pihak GBK akan segera menindak tegas.
Manajemen GBK juga telah membuat beberapa imbauan terkait protokol kesehatan yang dipublikasikan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, Manajemen GBK mengharapkan peran serta dan kesadaran masyarakat dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. (Tri Novita Sari-PPKGBK_Humas Kemensetneg)