Setya juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara pada 12 Juni 2017, belum ada rencana mengajukan usulan tambahan untuk anggaran tahun 2018. Menurutnya dengan perencanaan yang matang dan teliti, seluruh program pada tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan pagu indikatif yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi II, Zainudi Amali mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya Kemensetneg telah konsisten dengan himbauan penghematan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Presiden, “Karena Bapak yang keluarkan perpres maka sudah pas itu tidak minta tambahan,†ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pagu anggaran Kemensetneg tahun 2017 setelah penyesuaian yakni sekitar Rp 1,77 triliun. HIngga 3 Juli 2017 penyerapan anggaran mencapai 40,29%. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu perluasan penerapan e-procurement yang memfasilitasi penghematan pengadaan barang dan jasa, adanya beberapa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang telah selesai dilaksanakan namun masih dalam proses penagihan dan pembayaran, implikasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas dan rapat kordinasi di luar kota dan taraf penyerapan anggaran pada satuan kerja LPSK yang sangat bergantung pada kasus. Sementara itu untuk anggaran 2018 pagu indikatif Kemensetneg naik 3,84% atau sekitar Rp1,874 triliun. (RHS-Humas Kemensetneg)