Kemensetneg Bersama BKN Sosialisasikan Indeks Profesionalitas ASN

 
bagikan berita ke :

Selasa, 19 Oktober 2021
Di baca 2491 kali

Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara (Biro SDM Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN), Selasa (19/10). Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, sosialisasi ini menghadirkan Direktur Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sri Gantini dan Analis Jabatan BKN, Aulia Yuniarto.

Sosialisasi ini membahas tentang indeks profesionalitas ASN yang menggambarkan tingkat profesionalitas seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan serta digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Kepala Biro SDM Kemensetneg, Agussalim mengatakan dalam sambutannya tujuan diadakan sosialisasi ini agar ada kesamaan pemahaman ketika mengukur IPASN di lingkungan Kemensetneg. “Mudah-mudahan lewat kegiatan ini kita dapat pencerahan, kita dapat memahami apa yang harus kita lakukan, mulai dari kualifikasi, kompetensi, saya kira ini menjadi hal yang penting bagi kita sebagai ASN di lingkungan Kemensetneg karena menurut saya ini cukup personal karena ini akan mengukur profesionalitas masing-masing ASN”, ujar Agussalim.


Memulai pemaparan, Direktur Jabatan ASN BKN Sri Gantini menjelaskan tentang indeks profesionalitas dan empat dimensi indek profesional. “Indeks Profesional adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur dan menilai secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN dan empat dimensi indeks profesionalitas terdiri dari kompetensi, kualifikasi, disiplin dan kinerja,” jelas Sri Gantini.

Sri Gantini melanjutkan penjelasan bobot persentase skema pengukuran IPASN. “Dimensi kualifikasi indikator pengukurannya dari riwayat pendidikan formal terakhir dengan bobot 25%, sedangkan indikator dimensi kompetensi diukur dari riwayat pengembangan kompetensi dengan bobot 40%, dimensi kinerja indikator pengukurannya dilihat dari riwayat hasil penilaian kinerja dengan bobot 30% dan terakhir riwayat hukuman disiplin dengan bobot 5%, jika di total semuanya 100%,” lanjut Sri Gantini.

ASN nantinya dapat melakukan pengisian indeks professional pada aplikasi IP ASN. Menurut Analis Jabatan ASN, Aulia Yuniarto, ada dua metode pengisian IP ASN, yang pertama melalui Aplikasi IP ASN dan Penilaian Mandiri. “Jika melakukan pengisian melalui aplikasi IP ASN BKN, instansi melakukan update SAPK dan melihat hasil penilaian IP ASN instansinya di aplikasi IP ASN BKN, nantinya perhitungan IP dilakukan secara otomatis oleh sistem,” terang Aulia.
Sedangkan metode Penilaian Mandiri IP ASN dilakukan oleh instansi yang sudah melakukan penilaian mandiri IP di instansinya. “Penilaian dan perhitungan IP didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku, dan ketika melakukan input hasil penilaian IP yang dilakukan secara mandiri ke dalam aplikasi IP ASN BKN sesuai dengan format template di dalam aplikasi,” terang Aulia.

Pada sosialisasi ini juga peserta melakukan tanya jawab langsung bersama narasumber terkait dengan aplikasi, penggunaan aplikasi dan bagaimana cara melakukan pengisian pada Aplikasi IP ASN BKN. (ART- Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           4           1           0           0