Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023, pada Jumat (26/5). Kegiatan bimtek berlangsung daring melalui aplikasi Zoom Meeting terdiri atas dua sesi. Pada sesi pertama, bimtek diikuti oleh para Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama. Selanjutnya, sesi kedua diikuti para Pejabat Fungsional dan Pejabat Administrasi di lingkungan Kemensetneg.
Kepala Biro SDM Kemensetneg, Agussalim menjelaskan tujuan kegiatan hari ini. Selain memberikan pemahaman dengan bimtek, para pimpinan juga memiliki hak penilaian sehingga perlu dilakukan bimbingan agar penilaian berjalan baik sesuai dengan core value Aparatur Sipil Negara (ASN) ber-AKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis loyal, adaptif, dan kolaboratif) yang diterapkan di lingkungan Kemensetneg.
“Bimtek dilakukan untuk memberikan bimbingan kepada pegawai yang akan terlibat dalam penyusunan SKP Tahun 2023. Selain itu, pimpinan yang memiliki hak penilaian juga harus bisa melakukan penilaian dengan baik berdasarkan core value ber-AKHLAK yang sudah ada,” ujar Agussalim.
Agussalim juga menambahkan, bimtek bisa meminimalisasi terjadinya kesalahan dalam penyusunan dan penilaian SKP. Pasalnya, pada tahun lalu masih banyak ditemukan kesalahan sehingga perlu dilakukan revisi. Para pimpinan juga diharapkan mampu memantau pelaksanaan kinerja para pegawai pada unit kerjanya masing-masing. Di samping itu, pimpinan diharapkan pula mampu menciptakan ruang dialog kerja bagi para pegawai agar dapat menyelesaikan hambatan, mencari solusi, dan memberikan dukungan serta motivasi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dalam hal ini, perubahan landasan dasar penilaian kinerja bagi para pegawai juga diperhatikan oleh Kemensetneg dengan tambahan beberapa catatan pada aplikasi PIAWAI 3.0 (Portal Informasi Kinerja Pegawai).
Andie Nugroho sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Biro SDM memberikan penjelasan tiga hal baru pada aplikasi PIAWAI Tahun 2023. Pertama, penilaian kinerja secara periodik per triwulan mulai jenjang pimpinan unit kerja ke bawah memiliki batas waktu tutup otomatis pelaporan kinerja per triwulan. Kedua, menyesuaikan perhitungan konversi Angka Kredit per triwulan bagi Jabatan Fungsional setelah aturan turunannya keluar. Ketiga, menyesuaikan ketentuan penyebaran predikat kinerja sesuai SE Menteri PANRB No.3 Tahun 2023.
Pemaparan berikutnya disampaikan Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Informasi, Data, dan Teknologi, Trisno Raynaldy Panjaitan. Ia mendemonstrasikan secara teknis fitur-fitur tambahan dalam penyusunan SKP Tahun 2023 pada aplikasi PIAWAI 3.0. (TSP/DEW-Humas Kemensetneg)