Kemensetneg Gelar FGD “Governansi Perumusan Kebijakan Publik di Era Disrupsi”
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah guna menghasilkan kebijakan yang dapat merespons kecepatan disrupsi, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Forum Discussion Group dengan tema “Governansi Perumusan Kebijakan Publik di Era Disrupsi” yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) bersama dengan para pakar kebijakan publik pada Rabu (25/01).
Mengawali diskusi, Gogor Oko Nurharyoko selaku Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas) menyampaikan sambutan substantif mengenai tiga poin penting dalam perumusan kebijakan di era disrupsi.
“Penyesuaian kebijakan publik perlu disikapi yang selaras dengan era disrupsi dan kemajuan teknologi sehingga harus bersifat produktif. Hal ini dapat dicapai melalui tiga poin penting. Pertama, urgensi kepercayaan publik kepada pemerintah, partisipasi publik melalui optimalisasi Public Private Partnership, dan memastikan adanya keseimbangan antara inovasi dan regulasi”, ujar Gogor.
Gogor beserta jajarannya menyambut hangat para pakar kebijakan publik sebagai narasumber, yakni Prof. Eko Prasojo, Dr. Riant Nugroho, Agus Pambagio, dan Eka Pria Anas.
Menurut Prof. Eko Prasojo sebagai Guru Besar FIA UI menyatakan bahwa dalam formulasi kebijakan di era disrupsi menekankan pentingnya dialog kolaborasi antara pemerintah dan pakar untuk menginternalisasi hasil riset kedalam kebijakan publik yang dibutuhkan. Pada perumusan kebijakan dibutuhkan tiga faktor penting mengenai keseimbangan pengetahuan, kewenangan dan kepentingan.
Agus Pambagio sebagai praktisi Pemerhati Kebijakan Publik juga turut memberikan pandangannya terkait problematika kebijakan publik yang dihadapi di era disrupsi saat ini, utamanya dalam merujuk kepada undang-undang yang mengatur, begitu juga dengan materi yang disampaikan oleh Eka Pria Anas bahwa dalam pembuatan kebijakan dibutuhkan suatu aturan yang kuat guna mengoptimalkan pengimplementasian suatu kebijakan.
Riant Nugroho menyebutkan bahwa UUD, hukum serta regulasi perlu menjadi perhatian khusus pemerintah. “Sebelum menciptakan tata kelola yang baik, perlu dilakukan adanya reformasi pemerintah guna mempermudah pengelolaan kebijakan”, ujar Riant. Pemerintah juga perlu memiliki empati, akuntabilitas serta transparansi dengan memperhatikan partisipasi masyarakat.
Diskusi berjalan secara interaktif dan substansial dari berbagai sektor termasuk akademisi, praktisi, pemerhati, dan pengamat kebijakan publik di Indonesia. Diharapkan dengan adanya FGD ini, setiap pemangku kepentingan perumusan kebijakan publik dapat meredefinisikan dan menyelaraskan kebijakan publik dengan realita disrupsi yang ada di Indonesia. (RWN/NGY/KHA-Humas Kemensetneg)