Kemensetneg Rancang Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data Pelayanan Kewarganegaraan Secara Elektronik

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 04 November 2017
Di baca 1624 kali

Kementerian Sekretariat Negara melalui Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan didukung oleh Biro Informasi dan Teknologi, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, menginisiasi adanya rancangan perjanjian kerja sama terkait permohonan kehilangan kewarganegaraan RI. Rancangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, dengan menyelenggarakan rapat antar kementerian, di Wisma Kementerian Sekretariat Negara, Cibulan, Bogor ((31/10)).

 

Perjanjian kerja sama terkait permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali.

 

Perjanjian kerja sama ini meliputi penyampaian data secara elektronik dari dan/atau ke Kementerian Hukum dan HAM terkait dokumen yang menjadi persyaratan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing.

 

Dokumen persyaratan yang harus disertakan antara lain fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia; fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia; fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Selain data yang diperoleh dari  Kementerian Hukum dan HAM, perjanjian kerja sama tersebut juga mengatur pertukaran data/informasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan dalam melakukan pengolahan dan penelitian oleh Kementerian Sekretariat Negara berupa verifikasi data, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan oleh Presiden RI. Proses verifikasi dokumen ini berguna dalam hal penerbitan Surat Keputusan Presiden yang valid, terhindar dari upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dan/atau pemalsuan dokumen sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemohon kehilangan kewarganegaraan serta dalam upaya peningkatan pelayanan pemerintah mewujudkan e-goverment yang lebih profesional, transparan dan efisien.

 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  4. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  5. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau ayat (1) seorang WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  8. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

Sedangkan di Pasal 31 ayat (2) menyebutkan WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri. Namun demikian, dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak berarti menjadi tanpa kewarganegaraan.

 

Surat keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden tentang Pengabulan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia ini kemudian diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Asisten Deputi Bidang Hukum, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan untuk kemudian diterbitkan petikan yang akan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tinggal Pemohon.

 

Hadir dalam rapat pembahasan rancangan kerja sama pemberian pelayanan permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik ini  perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM; Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; dan Biro Informasi dan Teknologi, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami mendukung upaya kerja sama ini dalam rangka peningkatan pelayanan kewarganegaraan dan telah melakukan persiapan-persiapan sistem di Biro Infromasi dan Teknologi,” ungkap Andrie Syahriza, Kepala Biro Informasi dan Teknologi,  Kementerian Sekretariat Negara.

 

Selain itu dukungan kerja sama antar kementerian ini juga disampaikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. “Pada prinsipnya perjanjian kerja sama ini harus mengikuti aturan hukum dan kebiasaan yang selama ini sudah kami lakukan. Perjanjian kerja sama ini juga bermanfaat untuk mengetahui status kewarganegaraan seseorang,“ jelas David Yama selaku Pelaksana Tugas Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri. Masih menurut David Yama, status kewarganegaraan seorang yang sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya akan berpengaruh kepada hak-hak keperdataannya seperti kepemilikan properti, kewajiban terhadap pajak, dan keikutsertaan dalam Pemilihan Umum.

 

Acara rapat terbatas dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Bidang Hukum Nanik Purwanti dan disampaikan rencana jangka panjang bahwa upaya kerja sama pertukaran data/informasi permohonan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik ini merupakan langkah awal agenda kerja sama pertukaran data/informasi pada permohonan lainnya yang menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan. Tugas dan fungsi tersebut antara lain  Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan permohonan grasi para terpidana kepada Presiden. (RD/Hukum-Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           0