Kemensetneg Sabet Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019

 
bagikan berita ke :

Minggu, 24 November 2019
Di baca 2555 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Menuju Informatif berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2019 yang digelar di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/11). Penghargaan yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana tersebut diterima oleh Sekretaris Kemensetneg (Sesmen), Setya Utama.
 
Kemensetneg meraih Badan Publik Menuju Informatif bersama dengan delapan kementerian lainnya. Diantaranya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya ada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian.
 
Setya Utama mengapresiasi acara ini karena keterbukaan informasi publik memiliki nilai strategis yang harus menjadi rencana aksi prioritas bagi Kementerian dan Lembaga Pemerintah. “Keterbukaan informasi publik itu sangat penting sebagai salah satu pilar bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam meningkatkan daya saing bangsa,” ucapnya saat diwawancarai di halaman Komplek Istana Wakil Presiden.
 
Selain itu, Kemensetneg  akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dikelola sesuai arahan dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.  “Salah satunya kami lakukan dengan terus berinovasi melalui tiga strategi besar, yakni deregulasi, debirokratisasi, dan digitalisasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung kemudahan aksesibilitas dan transparansi  informasi publik,” lanjutnya.
 
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
 
Menurut Gede Narayana, saat ini, era keterbukaan informasi tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. “Oleh karena itu, negara harus hadir dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan laporan pada pembukaan acara.
 
Tahun ini, tingkat partisipasi Badan Publik dilihat dari pengembalian kuesioner mengalami kenaikan. Dari 355 Badan Publik yang melakukan registrasi, sebanyak 264 Badan Publik atau 74,37 persen mengembalikan kuesioner. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 11,54 persen dibandingkan tahun lalu, yaitu 62,83 persen.
 
Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menghadiri acara menyampaikan bahwa salah satu misi pemerintah dalam lima tahun ke depan adalah mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. “Dalam konteks badan publik untuk menjadi yang terpercaya itu mustahil tanpa adanya keterbukaan dan transparansi. Namun demikian, saya menilai masih ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk menjadi badan publik yang terbuka, transparan, dan terpercaya atau dipercaya oleh masyarakat,” ucapnya saat memberikan sambutan.


 
Untuk itu Ma’ruf Amin meminta pimpinan badan publik untuk meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar. “Badan publik harus mampu jadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Sekaligus jadi ujung tombak penangkal hoaks, miss informasi, atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” pintanya.
 
Sebagai penutup Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar kepada komisi informasi, baik pusat maupun daerah yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Saya ingin mendorong seluruh komisioner agar terus bersinergi menciptakan cara-cara kerja yang cerdas dan inovatif untuk meningkatkan kepatuhan badan publik,” tutupnya. (ARI/10 - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           2           1           0           0