Kemensetneg Selenggarakan Sosialisasi Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023

 
bagikan berita ke :

Selasa, 12 September 2023
Di baca 679 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kemensetneg.

Permensesneg ini telah ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal  54  ayat  (3) Peraturan  Pemerintah  Nomor  38 Tahun 2016  tentang  Tata Cara Tuntutan   Ganti   Kerugian   Negara/Daerah Terhadap Pegawai  Negeri  bukan  Bendahara  atau  Pejabat  Lain, sekaligus sebagai pengganti Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kemensetneg yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini baik secara hukum maupun organisasi.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Keuangan, Eka Denny Mansjur. Dalam sambutannya ia menyampaikan sosialisasi diadakan untuk memberikan informasi dan pemahaman mendalam terkait Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.

“Dalam rangka mensosialisasikan Permensesneg ini dan dalam rangka pembinaan penyelesaian kerugian negara, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk tim pelaksana Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023 yang terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Inspektorat Kemensetneg, Kepala Biro Ortala AK, dan Kepala Biro SDM serta staff pendukungnya”.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja (Ortala AK) menyampaikan jenis kategori kerugian negara yang tercantum dalam Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023. Permensesneg tersebut mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara atas uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selain itu, kerugian yang diakibatkan tidak menyelesaikan tugas belajar dan/atau tidak melaksanakan kewajiban pengabdian pada instansi setelah menyelesaikan tugas belajar juga diatur cara penyelesaiannya melalui Permensesneg ini.

Berikutnya, ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara Permensesneg Nomor 10 Tahun 2012 yang telah digantikan dengan Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023.
“Yang menjadi perbedaan ialah berada pada tim penyelesaian kerugian negara. Pada mulanya itu berada di level Kementerian, namun melalui Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023, tim itu menjadi tanggung jawab masing-masing kepala satuan kerja,” ujarnya

Pada acara yang dimoderatori oleh Fitri Yuliama tersebut, disampaikan pula mengenai penentuan nilai kerugian negara, mekanisme penyelesaian kerugian negara, cara penyelesaian kerugian negara, serta ketentuan lainnya sesuai Permensesneg yang berlaku.

Sebelum diakhiri, sosialisasi ini juga diadakan sesi tanya jawab dari peserta yang dihadiri oleh perwakilan pejabat dan pegawai pada unit kerja di Lingkungan Kemensetneg. (SYA/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0