Biro Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Reformulasi Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) Tahun 2024 pada Rabu (12/6). Kegiatan diadakan di Gedung 3, Lantai 4 dan juga secara daring.
Sosialisasi yang diikuti para Pengelola Keuangan di lingkungan Kemensetneg bertujuan memperbarui pengetahuan dan pemahaman terkait IKPA sesuai dengan ketentuan regulasi telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga menggantikan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022.
"Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, sebagai pengelola keuangan maka kita wajib untuk memperbarui pengetahuan dan pemahaman kita terkait IKPA sesuai dengan regulasi yang terbaru," kata Piping Supriatna selaku Kepala Biro Keuangan.
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Dalam sambutannya, Piping juga menyampaikan nilai IKPA yang baik merupakan cerminan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel. Untuk rentang periode 2021 s.d. 2023, nilai IKPA Kemensetneg meraih predikat Baik.
"Melihat nilai IKPA 2023 Kemensetneg, masih banyak ruang yang bisa kita optimalkan pada tahun 2024 ini agar kita bisa melompat dari kategori IKPA Baik menjadi Sangat Baik," ujar Piping.
Pada sosialisasi kali ini, Kemensetneg mengundang Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III, Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Kukuh Setiawan. Sebagai narasumber, Kukuh menerangkan, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan alat dari pemerintah untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat melalui tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi, dan stabilitas.
Kukuh menambahkan, "Implementasi fungsi APBN diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah tanah air". dalam kesempatan tersebut, Kukuh juga memaparkan mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.
Materi berikutnya disampaikan oleh Hero Dwi Afrisal Pengolah Data Informasi Tk. III. Hero memaparkan teknis IKPA dengan dasar regulasi UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penilaian IKPA sangat dinamis dan hampir tiap tahun mengalami perubahan komponen IKPA dan banyaknya isu serta hasil evaluasi di tahun sebelumnya sehingga menyebabkan perubahan atas penilaian tersebut.
Hero juga menjelaskan tentang manfaat IKPA. Selain dijadikan sebagai instrumen monitoring dan evaluasi bagi Menteri Keuangan selaku BUN dan menteri teknis K/L selaku Pengguna Anggaran, IKPA oleh Kementerian PANRB dijadikan sebagai penilaian reformasi birokrasi K/L. Sementara, yang dimasukkan ke dalam klasifikasi penilaian reformasi birokrasi adalah kategori baik.
"Sehingga jika nilai IKPA K/L Bapak Ibu kategorinya baik, berarti sudah masuk dalam penilaian klasifikasi reformasi birokrasi oleh MenPANRB," kata Hero.
Mengingat bahwa penilaian IKPA, indikatornya sebagian merupakan tugas Biro Keuangan dan Biro Perencanaan, sosialisasi juga dihadiri jajaran Biro Perencanaan dan Inspektorat Kemensetneg. Sosialisasi hari ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan keuangan APBN menjadi lebih baik yang tercermin dari nilai IKPA dari waktu ke waktu. (DEW-/YLI-Humas Kemensetneg)