Kemensetneg Serahkan Arsip Statis Kepada ANRI

 
bagikan berita ke :

Selasa, 26 Juli 2022
Di baca 967 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam acara Rapat Koordinasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19. Acara ini diselenggarakan di Ruang Serbaguna Noerhadi Magetsari, Gedung C Lantai 2, ANRI, Selasa (26/7).

Dalam sambutannya, Kepala ANRI, Iman Gunarto menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia yang terjadi sejak Maret 2020 lalu, menjadi sebuah tantangan baru bagi Indonesia di dunia kesehatan. Pemerintah sudah melakukan berbagai inovasi, kajian ilmiah, dan berbagai kebijakan dalam upaya untuk menanggulanginya. Semua itu terarsip dalam satu kesatuan data di masing-masing instansi pemerintahan yang turut andil dalam penanganannya.

“Kami sangat senang kita dapat betemu disini, untuk sama-sama mendiskusikan, mengkoordinasikan arahan kebijakan pemerintah khususnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19 yang terkait dengan pencegahan, penanganan, penanggulangan pandemi COVID-19 yang sudah menimpa kita di dua tahun belakangan ini, dan kita harus menyelamatkan arsip-arsip itu untuk kepentingan pembelajaran di masa depan,” ucap Iman.



Arsip yang diterima oleh ANRI, bukan hanya arsip yang bersifat analog saja, namun sudah menerima arsip yang berbentuk digital, hal itu merupakan upaya ANRI untuk terus mengikuti zaman yang terus berkembang. Maka dengan adanya penerimaan arsip berbentuk digital, nantinya akan lebih mudah untuk diakses dan digunakan.

Dengan adanya penyerahan arsip penanganan COVID-19 dari berbagai instansi pemerintahan, selain sebagai akuntabilitas pemerintah, juga sebagai bahan pembelajaran dan evalusi kedepannya jika ada suatu hal yang terjadi kembali di Indonesia. Oleh sebab itu, dengan adanya arsip tersebut akan menjadi bahan untuk pengembangan dan penyelamatan arsip oleh ANRI.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiantini; Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam hal ini mewakii Menteri Kesehatan, Kirana Pritasari; dan 7 Kepala Biro dari Instansi yang menyerahkan Arsip statis dan arsip terkait COVID-19.

Pada kesempatan wawancara dengan Kepala Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenenan Kemensetneg, Sinta Puspitasari menyampaikan, “Sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 bahwa kita semua wajib menyerahkan arsip kepada ANRI. Arsip yang diserahkan merupakan arsip statis, terutama yang memiliki nilai kesejarahan. Itu merupakan sebuah kewajiban untuk setiap KL untuk menyerahkan arsip statis kepada ANRI, namun untuk arsip terkait COVID-19, Kemensetneg belum menyerahkan karena masih berupa arsip dinamis ”, terang Sinta. (IKI/ART/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
11           0           0           0           0