Kemensetneg Sosialisasikan Surat Mensesneg tentang Surat Permohonan kepada Presiden RI
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Dephublemmas), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Sosialisasi Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-657/M/D-2/HL.01.00/07/2022 tentang kelengkapan surat permohonan kepada Presiden RI pada Rabu (28/9).
Sosialisasi ini bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan terkait ketentuan dan kelengkapan surat permohonan kepada Presiden RI sehingga dapat mendukung kelancaran proses pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis surat permohonan kepada Presiden RI. Berlangsung secara virtual, sosialisasi diikuti lebih dari 300 pimpinan atau perwakilan kementerian/lembaga/badan penghubung provinsi dari seluruh Indonesia.
Menjalankan tugas dan fungsinya, Deputi Hublemmas, Gogor Oko Nurharyoko menerangkan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi tiga kendala yang ditemui pada surat permohonan permohonan yang selama ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres) dan/atau Mensesneg, yaitu surat seringkali disampaikan secara mendadak, hanya berupa selembar kertas (surat) tanpa disertai data dukung yang lengkap, dan seringkali tidak menyertakan informasi narahubung maupun nomor kontak untuk berkomunikasi.
“Forum yang diadakan hari ini sebetulnya merupakan gagasan yang kami ambil sebagai bentuk layanan kepada Bapak-Ibu sekalian. Jadi, surat Mensesneg yang Bapak-Ibu terima, mohon jangan dianggap sebagai beban birokrasi, misalnya dengan permintaan data dukung sebagai referensi dan seterusnya, memang begitu. Namun, itu bagian dari upaya kami memberikan layanan karena dengan data dukung lengkap dan akurat, kami akan lebih mudah memproses, mempercepat permohonan guna memberikan rekomendasi positif atas permohonan kepada Bapak Presiden,” ungkap Gogor.
Ia menegaskan, dengan data dukung yang lengkap dan informasi narahubung yang komunikatif, surat permohonan akan ditangani lebih cepat serta mempermudah koordinasi sehingga penyusunan analisis permohonan kepada Presiden/Wapres/Mensesneg menjadi lebih optimal dan komprehensif.
Dalam paparannya, Dephublemmas juga menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melengkapi surat permohonan. Pertama, surat permohonan disampaikan selambat-lambatnya 15 hari sebelum tanggan usulan pelaksanaan acara. Kedua, surat permohonan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi instans dan mencantumkan narahubung yang jelas. Ketiga, melampirkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), usulan naskah sambutan/butir wicara, dan dumi buku (khusus permohonan kata pengantar buku). Keempat, pemohon menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang mengundang kehadiran Presiden RI.
Merupakan salah satu unit organisasi di Kemensetneg yang bertugas menyelenggarakan hubungan kelembagaan dengan semua entitas yang ada di Indonesia, Dephublemmas berupaya memperkuat dan memastikan Presiden efektif dalam melaksanakan tugas konstutusionalnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam konteks dimaksud, Dephublemmas menjembatani proses berkomunikasi dan berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan baik dari lembaga negara, pemerintahan, daerah, dan lain-lain dengan memfasilitasi koresponsensi Presiden, misalnya kehadiran pada sejumlah perhelatan yang diajukan/diselenggarakan.
“Sekali lagi, tolong dicermati. Kami melayangkan surat Mensesneg dalam suatu kerangka besar ingin memberikan layanan yang semakin baik kepada Bapak-Ibu sekalian. Tolong kita saling berkolaborasi dalam melakukan analisis permohonan yang diajukan sehingga Bapak-Ibu juga mendapatkan rekomendasi positif yaitu perhelatan disetujui Presiden untuk dihadiri,” kata Gogor.
Sebagai peningkatan kualitas layanan korespondensi Presiden/Wapres/Mensesneg kepada unsur pemohon, Kemensetneg sedang membangun suatu proses analisis yang berifat otomatis dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, yaitu Big Data Analytics (BDA) Agenda Kepresidenan. Hal tersebut bertujuan mempercepat proses analisis lebih cepat, tentunya didukung kelengkapan dari pemohon sehingga mendapatkan jawaban yang lebih cepat dan akurat pula.
Sosialisasi tentang kelengkapan surat permohonan kepada Presiden RI ini dipandu Analis Kebijakan Muda, Achmad Indra Niptama dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada narasumber secara interaktif. (DEW-Humas Kemensetneg)