Kemensetneg Tegaskan Pengadaan Mobil Baru Karena Faktor Usia yang Sudah Tua

 
bagikan berita ke :

Kamis, 22 Agustus 2019
Di baca 8175 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) saat ini sedang mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD. Selain itu, Kemensetneg juga sedang mempersiapkan kendaraan dinas baru bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Hal itu dikarenakan usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

Pengadaan mobil dinas baru juga dilakukan karena saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara. Dengan pertimbangan teknis tersebut maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan.

"Membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian," kata Asisten Deputi Humas, Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto.

"Alokasi anggaran pengadaan kendaraan tersebut berjumlah 101 unit kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg," lanjut dia.

DIPA 2019 Kemensetneg juga telah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan DPR. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

"Adapun pengadaan kendaraan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online," ucap Eddy Cahyono Sugiarto.

"Yang dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri," jelasnya.

Sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           0           1           0           0