Menurut Hendri Saparini, Ketua Panitia Seleksi, bahwa tahapan seleksi Calon Anggota KPPU meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, tes kesehatan, dan diakhiri wawancara terbuka. Selanjutnya Panitia seleksi akan memilih dan merekomendasikan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) nama Calon Anggota KPPU (sekurang-kurangnya dua kali sembilan formasi Anggota KPPU) kepada Presiden. Nama-nama Calon Anggota KPPU tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR RI guna mendapatkan persetujuan 9 (Sembilan) orang diantaranya untuk selanjutnya ditetapkan pengangkatannya sebagai Anggota KPPU Periode 2017-2022 dengan Keputusan Presiden. Anggota KPPU Periode 2017-2022, diharapkan dapat disahkan pengangkatannya tepat waktu untuk menggantikan Anggota KPPU Periode 2012-2017 yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Desember 2017.
Â
Berdasarkan Informasi dari Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU, sampai dengan hari Rabu, tanggal 30 September 2017,tercatat jumlah pelamar yang telah mendaftar sebanyak 41 orang yang berasal dari berbagai kalangan, antara lain akademisi, praktis, maupun pemerhati masalah persaingan usaha.
Â
Dalam sisa waktu masa pendaftaran sampai dengan tanggal 11 September 2017, Panitia Seleksi mengharapkan dan mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk melamar menjadi Calon Anggota KPPU Periode 2017-2022. Panitia Seleksi juga akan lebih pro aktif mengundang berbagai lapisan masyarakat agar dapat lebih banyak mendapatkan calon anggota komisi yang berkualitas.
Â
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110 atau dikirim melalui email ke alamat: panselkppu2017@setneg.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai tatacara pendaftaran dapat dilihat di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pengawas Persaingan Usaha (www.kppu.go.id). (Humas Kemensetneg)
Â