Senin (27/1), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno meminta agar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Hal tersebut diungkapkan Pratikno saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara.
Pratikno menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin revitalisasi Monas dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Kami dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu. Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," kata Pratikno.
Lebih lanjut, Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 ditegaskan bahwa badan pelaksana, dalam hal ini Pemprov DKI, berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari Komisi Pengarah untuk melakukan hal yang ada di dalam kawasan Monas.” jelas Pratikno.
Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri atas:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos danTelekomunikasi : sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
(Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?