Ketua Umum KORPRI Nasional Lantik Dewan Pengurus KORPRI Kemensetneg

 
bagikan berita ke :

Rabu, 10 Agustus 2022
Di baca 3836 kali

Rabu (10/8) Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah mengukuhkan 21 orang Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masa bakti 2021 - 2026 di Aula Serbaguna, Gedung III, Kemensetneg, Jakarta. Dewan Pengurus KORPRI Kemensetneg Masa Bakti 2021-2026 ini  dikukuhkan berdasarkan Keputusan Dewan KORPRI Nasional Nomor Kep-5/KUI/I/2022.

Pada kesempatan ini, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengajak kepada seluruh jajaran pengurus KOPRI Kemensetneg yang telah dikukuhkan untuk bekerja dengan memberi warna dan rasa untuk kedepannya.

“Selamat bertugas Bu Nanik dan kawan-kawan semuanya, bagaimana cara kita 5 tahun ke depan KORPRI ini memberi warna dan juga memberi rasa bagi anggotanya. Saya tahu betul, Sekretariat Negara ini jadwalnya sangat padat, artinya 24 jam itu sudah jadwal kantor semua. Oleh karena itu  agak berbeda  yang saya sampaikan disini dengan kementerian lain atau Pemda. Kalau disini, beri saja warna dan rasa kepada seluruh anggota,” ungkap Zudan dalam sambutannya.
Selain itu, Zudan meminta KORPRI Kemensetneg untuk melakukan aktivitas kerja secara normatif dari tugas KORPRI.




Kedua puluh satu Dewan Pengurus KORPRI Kemensetneg yang dikukuhkan oleh Zudan Arif Fakrullah ini berasal dari berbagai satuan organisasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan, seperti Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden juga para Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara.

Zudan berharap Dewan Pengurus KORPRI Kemensetneg dapat bekerja dalam mempererat kerukunan anggotanya. “Kemudian yang terakhir, Bu Nanik saya titip kita jaga kerukunan dan keguyuban. Maka upayakan ada pertemuan rutin 3 bulanan, kemudian komunikasi dengan KORPRI Pusat ada program apa,” ucap Zudan. (IKI/ART, Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           1           1           1           1