Jakarta, wapresri.go.id –Pesatnya perkembangan teknologi informasi menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk itu sebagai pengelola sistem penyiaran nasional diharapkan dapat menjaga independensi dan eksistensinya di tengah dinamika dan transformasi penyiaran yang semakin memasuki era digital.
“Saya kira peran KPI ini penting sekali, karena memang diberi kewenangan [mengawasi], walaupun baru sampai ke televisi dan radio. Kalau bisa media baru,” kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima audiensi jajaran pimpinan KPI Pusat di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).
Lebih lanjut Wapres mengingatkan agar KPI tegas kepada media-media yang menayangkan tayangan tidak mendidik.
“Hal ini bukan dalam rangka mengekang kebebasan, tetapi untuk menjaga ketertiban,” kata Wapres.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, melaporkan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya akan ditambahkan kewenangan KPI untuk mengawasi media digital.
“Rencananya di undang-undang 32 mau masuk yang direvisi sekarang. Draft dari DPR ada kata-kata penyiaran bukan hanya dari konvensional tetapi juga dari internet, sehingga Youtube, Netflix, sudah bisa masuk,” ungkap Agung.
Oleh sebab itu, Agung menyampaikan harapan kiranya pemerintah dapat mendorong proses penyelesaian revisi undang-undang penyiaran tersebut.
Sebab, dengan revisi undang-undang ini, selain menambah wewenang KPI untuk mengawasi media digital, juga menjadi kunci untuk menuntaskan digitalisasi siaran. Sehingga televisi analog yang ada saat ini dapat bermigrasi menjadi televisi digital. Dengan migrasi ini, keuntungan yang akan diperoleh adalah jaringan internet menjadi semakin cepat, karena tidak lagi menggunakan sistem analog yang boros frekuensi.
“Kalau kita masih bertahan sepuluh tahun lagi dengan analog, misalnya, itu nanti handphone kita bisa tidak bisa dipakai lagi, karena fiber optic tidak lagi bisa menyuplai data,” papar Agung.
Selain itu, pimpinan KPI juga menyampaikan undangan dan meminta kesediaan Wapres untuk hadir pada acara peringatan Hari Penyiaran Nasional Ke-87 yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 April 2020 di Manado, Sulawesi Utara.
Hadir bersama Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Poernomo, Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia, Koordinator Bidang Isi Siaran Mimah Susanti, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Mohammad Reza, Asisten Komisioner Huda, serta Perencana Hukum dan Humas Umri.
Sementara pada kesempatan ini Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Anggota Tim Ahli Wapres Nurdin Tampubolon, dan Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan Mohammad Iqbal. (EP/NN, KIP-Setwapres)