KPPU: Semoga Lebih Terdiversifikasi, Masa Pendaftaran Calon Anggota Diperpanjang

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 September 2017
Di baca 1178 kali

Bersama ketiga anggota pansel lainnya, Hendri Saparini selaku Ketua Panitia Seleksi KPPU, menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

“Dengan ini, maka pansel pada hari ini, Kamis, 14 September, memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai tanggal 15 September besok sampai dengan tanggal 22 September 2017,” ujar Hendri.

Sebelumnya, masa pendaftaran calon anggota KPPU dilaksanakan pada 16 Agustus 2017 sampai dengan 11 September 2017. Sampai ditutupnya masa pendaftaran tersebut, jumlah pendaftar yang masuk mencapai 203 orang.

Di hadapan para wartawan, Hendri menyampaikan rasa kagumnya akan antusias masyarakat yang begitu besar. Namun, meskipun sudah mendapat ratusan pendaftar, pansel tetap membuka kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpotensi yang belum sempat mendaftar. Hendri mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil diskusi segenap pansel dan didasari oleh berbagai pertimbangan.

“Perpanjangan ini kami lakukan karena memang waktunya yang diberikan pada pansel masih memungkinkan kita untuk mencari para calon yang lebih banyak lagi. Satu dari sisi waktu,” ungkapnya.

Mewakili para anggota pansel, Hendri menyatakan bahwa keputusan tersebut juga merupakan salah satu upaya awal untuk bisa mendorong ekonomi bangsa. Sebab, KPPU merupakan salah satu lembaga terpenting bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan struktur ekonomi yang lebih sejahtera.

Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, Hendri pun berharap agar para calon anggota nantinya lebih terdiversifikasi. Dengan demikian, potensi-potensi yang dibutuhkan KPPU dapat lebih terelaborasi.

“Karena KPPU ini urusannya banyak, maka kita sangat berharap nanti yang memiliki kompetensi di bidang-bidang yang akan mendukung kekuatan dari lembaga KPPU itu bisa terjaring,” tutur Hendri.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar para pendaftar tambahan yang terseleksi nantinya merupakan calon yang benar-benar memahami masalah dan kasus-kasus terkait persaingan usaha yang tengah terjadi di Indonesia.

Sebagaimana pendaftaran sebelumnya, persyaratan dan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran masih sama persis dan dapat dilihat di situs Kemensetneg, www.setneg.go.id atau situs KPPU, www.kppu.go.id. Berkas-berkas tersebut dapat dikirim melalui surat elektronik (surel) panselkppu2017@setneg.go.id, atau bisa juga diserahkan langsung melalui pos dengan alamat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Kemensetneg, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110. Pihak pansel akan menunggu berkas yang masuk paling lambat 22 September 2017, pukul 16.00 WIB. (ANM-Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0