Biro Tata Usaha, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan hasil penilaian dan penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) kepada 45 unit kerja/unit pengolah dan 3 unit kearsipan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Acara ini diadakan di Ruang Rapat Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (30/10).
Pengawasan kearsipan internal merupakan bentuk implementasi keputusan Menteri Sekretaris Negara no. 79 Tahun 2018 tentang pembentukan tim pengawasan kearsipan internal Kementerian Sekretariat Negara untuk melakukan audit kearsipan secara komprehensif diseluruh unit kerja/unit pengolah dan unit kearsipan sesuai dengan Permensesmen No.23 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Biro Tata Usaha, Sari Harjanti mengharapkan seluruh unit kerja dan unit kearsipan untuk semakin sadar dalam mengelola arsip. “Kemensetneg merupakan jantungnya Republik Indonesia oleh karena itu penataan kearsipan ini sangat penting dan tidak boleh main-main mengingat merupakan Lembaga kepresidenan dan karena arsip yang tercipta dimiliki oleh segenap Bangsa Indonesia” tutur Sari.
Berdasarkan laporan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim pengawasan kearsipan internal menghasilkan 7 unit kerja dengan kategori kurang baik, 23 unit kerja dengan kategori cukup, 12 unit kerja dengan kategori baik, dan 3 unit kerja Kearsipan II dengan kategori baik. Tiga unit kerja II dengan kategori baik tersebut adalah Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden.
Permasalahan yang menjadi kendala dalam pengelolaan kearsipan di Kementerian Sekretariat Negara antara lain pemindahan arsip yang belum disertai dengan berita acara pindah arsip, belum menggunakan sarana penyimpanan yang telah disediakan, dan masalah sumber daya manusia kearsipan yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola arsip.
Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rudi Anton menyampaikan akan pentingnya pengelolaan kearsipan agar dapat dimanfaatkan di masa mendatang. “Apabila tertib dalam pengelolaan kearsipan kita akan punya peta kondisi penyelenggaraan negara ini, ditambah dengan adanya audit akan memberi ruang bagi objek pengawasan untuk melakukan perubahan bagaimana terciptanya arsip dan pengelolaan arsip secara prosedural dan sistemik” tambah Rudi.
Hasil dari kegiatan penilaian dan penyerahan laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI), Biro Tata Usaha Kementerian Sekretariat Negara akan melakukan kegiatan lanjutan monitoring hasil pengawasan Kearsipan Internal pada tahun 2019 mendatang. (NDA, ART-Humas Kemensetneg)