Menimbang Aspirasi Masyarakat Soal Sekolah Lima Hari, Presiden Menata Ulang Regulasi
"Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.
Â
Penataan ulang terhadap aturan itu nantinya akan melibatkan sejumlah menteri terkait dan juga masyarakat sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat dituangkan dalam aturan yang akan dibuat itu.
Â
"Di dalam penyusunannya akan melibatkan selain menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri, juga akan melibatkan nanti ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain," ucapnya.
Â
Dalam rilis Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin disebutkan, adapun persoalan yang dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh.
Â
"Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat," tutur K.H. Ma'ruf Amin.
Â
Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.
Â
"Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter," ucap Ma'ruf Amin.
Â
Dirinya pun berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta.
Â
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi," ujar Ma'ruf Amin.
Â
Untuk diketahui, K.H. Ma'ruf Amin siang ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Merdeka, Jakarta. (Humas Kemensetneg)
Â