Kamis (14/2), Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengusulan GTK Tahun 2019 di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kegiatan rakor tersebut dihadiri perwakilan dari 37 Kementerian dan Lembaga (K/L). “Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kami dengan K/L agar ada pemahaman yang sama terkait usulan GTK,” ujar Imam Suprayitno selaku Kepala Biro GTK Setmilpres saat membuka rakor.
Pengusulan GTK diatur berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; PP No. 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; dan PP No. 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2010. Pengajuan GTK dilakukan oleh K/L dan diverifikasi Setmilpres kemudian usulan akan dirapatkan oleh Dewan GTK. Selanjutnya Biro GTK akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden berdasarkan hasil rapat Dewan GTK untuk diajukan kepada Presiden.
Dalam rakor, Andi Supriadi sebagai Kepala Subbagian Administrasi Dewan GTK menjelaskan jenis-jenis GTK yang dapat diajukan oleh K/L. Untuk Gelar yang dapat diajukan adalah Gelar Pahlawan Nasional. Untuk Tanda Jasa dibagi dalam tiga jenis yaitu Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian. Sedangkan untuk Tanda Kehormatan juga terdapat tiga jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Dalam proses pengusulan GTK juga didapati beberapa kendala. Biasanya kesalahan penulisan dalam formulir pengusulan. Melalui rakor ini Biro GTK menjelaskan secara rinci proses usulan GTK dari awal hingga akhir. Permasalahan awal yang dihadapi ada pada tahap verifikasi yang seringkali memperlambat proses pengajuan GTK.
“Pada tahap verifikasi kami sering menemukan permasalahan berupa penamaan file dan berkas yang kurang lengkap,” ujar Kepala Subbagian Verifikasi GTK, Siti Isro’yati.
Permasalahan lain yang cukup sering ditemui ada pada tahap penyiapan Keputusan GTK, terutama pada tahap waktu terlalu dekat antara pengusulan awal dengan waktu pelaksanaan penganugerahan. Pada tahap final usulan GTK, Setmilpres perlu merancang Keppres untuk mengesahkan GTK berdasarkan pengajuan. Pembuatan Keputusan Presiden (Keppres) membutuhkan waktu yang relatif lama untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan.
“Kami meminta kerja sama dari K/L saat mengirimkan surat usulan untuk mencantumkan rencana penganugerahan dan siapa yang akan memberikan anugerah, tentunya mengacu pada deadline pengajuan yang sudah kami tetapkan,” kata Sandy sebagai Kepala Subbagian Penyiapan Keputusan GTK.
Sebagai upaya mempermudah urusan pengajuan GTK, Biro GTK juga sedang menyiapkan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Melalui sistem informasi tersebut, Biro GTK berharap dapat menangani masalah-masalah proses pengusulan GTK dan tentunya mempercepat pengesahannya. Selain itu, pemanfaatan sistem dimaksud juga mampu mengurangi resiko dokumen hilang dan kesalahan format pengusulan dari K/L.
Dalam sesi tanya jawab, peserta rakor dapat langsung berdiskusi dengan para pejabat di bidang-bidang yang menangani pengusulan GTK. “Acara ini membuka wawasan kami sehingga dapat memahami prosedur pengajuan GTK seperti apa,” ujar Muslim Alibar dari Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Hukum dan HAM.
Lain lagi dengan Wiwin Satwiyani dari Biro SDM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain acara ini bisa menjawab kebingungan akan teknis pengusulan GTK, akan dibangunnya SIM terkait diharapkan mampu memudahkan kinerja dan mengurangi kesalahan yang ada. (MSW-Humas Kemensetneg)