Jumat (5/4), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa Kementeriannya tidak melakukan intervensi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut diungkapkan Pratikno saat memberi keterangan kepada awak media di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Keterangan Pratikno menjawab pemberitaan mengenai surat dari Kemensetneg kepada KPU terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilu 2019. Menurutnya, surat tersebut dibuat sebagai bagian dari prosedur melaksanakan putusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Pratikno mengaku menerima surat dari Ketua PTUN nomor W2.TUN1.704/HK.06/III/2019 yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo pada 4 Maret 2019 lalu. Dalam surat tersebut, PTUN mengajukan permohonan kepada Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi, untuk memerintahkan KPU melaksanakan putusan pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, Mensesneg, meneruskan kepada KPU dengan surat nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3.2019 pada 22 Maret 2019. Isinya adalah arahan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Pratikno, surat Kemensetneg sudah dibuat sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.
“Kepada KPU pun kita sudah pernah bersurat serupa sebelumnya untuk hal yang lain. Jadi, tidak ada hal yang istimewa dalam surat ini. Surat ini merupakan prosedur normatif yang harus kami tindak lanjuti,” ujar Pratikno.
Pratikno menyerahkan keputusan akhir kepada KPU karena menurutnya KPU memiliki kewenangan atas hal tersebut. “Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga independen. Silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mensesneg . (DEW-Humas Kemensetneg)