Menuju Ekonomi Berkeadilan: Optimalisasi Sektor Perbankan BUMN

 
bagikan berita ke :

Kamis, 11 April 2024
Di baca 1281 kali

Foto: BPMI Setpres


Negara Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menerapkan prinsip ekonomi sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu implementasi nyata dari tanggung jawab tersebut adalah melalui keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

BUMN tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga pondasi penting dalam struktur ekonomi Indonesia, dengan potensi signifikan untuk menggerakkan peningkatan kesejahteraan nasional. Sektor perbankan, sebagai bagian integral dari BUMN, memegang peranan sentral dalam menggerakkan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kontribusi sektor perbankan BUMN dalam pembangunan masyarakat adalah krusial. Kontribusi tersebut tidak terbatas pada kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi juga melalui penyaluran kredit yang memiliki dampak positif dan transformasional, serta melalui digitalisasi produk dan layanan yang memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat.

 

Sektor perbankan BUMN harus melampaui sekadar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan aspek inklusivitas, terutama terhadap kelompok disabilitas. Sesuai dengan amanat Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, digitalisasi perbankan harus disesuaikan agar dapat diakses dan dimanfaatkan secara lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Langkah-langkah konkret seperti pengembangan aplikasi perbankan yang ramah disabilitas dan pelatihan khusus bagi petugas bank dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan inklusivitas sektor perbankan BUMN.

 


Foto: infobanknews.com

 

Sektor perbankan BUMN sudah seyogyanya tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Kerja sama yang erat antara sektor perbankan BUMN dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita pembangunan ekonomi sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai motor penggerak, sektor perbankan BUMN diharapkan dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan inklusivitas ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Untuk mencapai hal ini, sektor perbankan BUMN harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan ketersediaan layanan perbankan yang terjangkau, aman, dan berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui optimalisasi peran sektor perbankan BUMN, Indonesia dapat mempercepat pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan inklusif, sesuai dengan semangat UUD NRI Tahun 1945. Keberadaan sektor perbankan BUMN tidak sekadar sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai mitra pembangunan yang bertanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


 

Penulis          : Kristianus Jimy Pratama, S.H., M.H.

Profesi           : Officer Digital Regulatory Alignment

Instansi         : PT Bank Mandiri Persero (Tbk)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0