Bertempat di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (7/4), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan keterangan pers terkait Perbaikan Tata Kelola Aset Milik Negara Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dalam keterangannya, Mensesneg menegaskan bahwa perbaikan tata kelola TMII dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Didampingi Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, Mensesneg menyampaikan pengelolaan aset negara di bawah Kemensetneg. “Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” kata Pratikno.
Beberapa perubahan juga sudah dilakukan kepada Gelora Bung Karno (GBK) yaitu Eks Driving Range yang sudah diubah, yang sebelumnya tertutup untuk masyarakat sekarang sudah menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tentunya memberikan kontribusi kepada negara.
Selain itu, Pratikno menerangkan, perbaikan tata kelola aset negara yang dikelola Kemensetneg juga dilakukan pada Badan Layanan Umum (BLU) Kemayoran. Eks Lapangan Golf di sisi utara kini tidak lagi digunakan sesuai fungsinya tetapi sedang disiapkan Kemensetneg menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dinikmati masyarakat seperti Danau Air Tawar, lahan rumput, Hutan Kota, jogging track, jalur sepeda yang dibuka untuk ruang publik dan tentunya memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Mengenai TMII, Pratikno menyampaikan adanya tidak lanjut dari beberapa pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg mencatat hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII dan Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.
“Jadi, atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ujar Mensesneg.
Adanya pemindahan pengelolaan TMII, Pratikno menyampaikan akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelolanya. Berlokasi di Jakarta Timur, kawasan seluas 1.467.704 meter persegi ini sangatlah strategis. Di tahun 2018, area sebesar 146,7 hektar tersebut dievaluasi memiliki nilai sekitar 20 milyar. Dengan aset seluas itu, Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.
“Kami tetap berkomitmen bahwa Kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucap Pratikno seraya menambahkan bahwa Kemensetneg berencana menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0 ini.
Selama masa transisi, Pratikno juga menegaskan bahwa staf TMII agar tetap bekerja seperti biasa dan masih memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitas yang selama ini didapat. Nantinya, para staf juga akan dipekerjakan pada pengelola TMII yang baru. Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban pula menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021.
Sebelum meninjau pemasangan plang yang memuat keterangan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg ke lokasi TMII, Sekretaris Kemensetneg menginfokan bahwa Tim Transisi yang dibentuk terdiri atas pejabat/pegawai Kemensetneg, kelompok kerja bidang aset, keuangan, dan hukum. Tim tersebut bertugas menyiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII hingga terbentuknya pengelola baru. Selama masa transisi ini pula, operasional dan pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa. (DEW-Humas Kemensetneg)