"Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK, saudara Novel Baswedan," ujar Johan dalam keterangan tertulis.
Â
Dalam rilis Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, disebutkan bahwa KPK melalui ketuanya, Agus Rahardjo, secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, pihaknya memohon agar biaya pengobatan salah satu penyidik yang beberapa waktu lalu mengalami tindak kekerasan itu dapat ditanggung oleh negara. Setelah membaca surat tersebut, Presiden langsung mengambil keputusan untuk membiayai pengobatan itu.
Â
"Adapun dana akan diambil dari pos anggaran yang ada di Kepresidenan," Johan melanjutkan.
Â
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan mengalami tindak kekerasan usai melaksanakan Salat Subuh di masjid sekitar kediamannya. Saat itu, ia mendapat siraman air keras dari orang tak dikenal.
Â
Presiden Joko Widodo sendiri mengutuk keras tindakan tersebut. Ia juga berharap agar semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak padam oleh karena kejadian tersebut.
Â
"Jangan sampai orang-orang yang mempunyai prinsip teguh seperti itu dilukai dengan cara-cara yang tidak beradab. Saya kira ini tidak boleh terulang hal-hal yang seperti itu," kata Presiden pada 11 April 2017. (Humas Kemensetneg)
Â
Â