Rabu (5/5), Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi (Ortala-HRB), Kementerian Sektetariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kemensetneg.
Khusus Capacity Building kali ini, Biro Ortala-HRB mengadakan Bimtek bagi Asesor PMPRB di lingkungan Kemensetneg. “Jadi, nanti peserta yang hadir hari ini posisinya sebagai Asesor PMPRB. Dengan kehadiran narasumber, teman-teman Asesor bisa mendapat penjelasan dan informasi bagaimana Asesor memahami dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pelaksanaan RB,” ucap Kepala Biro Ortala-HRB, Andri Kurniawan saat membuka bimtek.
Dipandu Memet Rakhmat Slamet selaku Auditor Ahli Pertama, Inspektorat, ia menyampaikan perkembangan pelaksanaan PMPRB di Kemensetneg sejak 2010 hingga 2025 selalu menekankan pelaksanaan RB dengan memperhatikan pendaftaran birokrasi, penggunaan big data, artificial intelligence, dan sebagainya sehingga proses pelayanan publik menjadi optimal dan efisien. Selain itu, Memet menjelaskan sesuai Permenpan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis PMPRB dan Permenpan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB, ada perubahan struktur online dan komponen PMPRB.
Memet juga menjelaskan capaian kinerja terkait pelaksanaan RB di Kemensetneg. Di tahun 2012 nilai hasil evaluasi dari Kementerian PANRB, Kemensetneg ada di posisi 66,18 dengan kategori Baik. “Kemudian 2015 meningkat lagi dan sampai 2019 di posisi 81,95, itu sudah memuaskan. Mudah-mudahan evaluasi di tahun 2020 semakin meningkat dan memuaskan. Tentunya kita tidak berhenti sampai di situ tapi akan terus kita tingkatkan,” kata Memet.
Sesuai tugasnya, Inspektorat bertugas menjadi Administrator PMPRB online dan membuat akun untuk kementerian, unit kerja, dan sekretriat RB-nya. Kemudian, melakukan review atas hasil PMPRB pada penilaian komponen mandatory untuk kementerian dan unit organisasi. Lalu, melakukan kompilasi hasil PMPRB dan menyampaikan hasilnya kepada Ketua Tim Pelaksana RB, setelah disetujui dapat dilanjutkan ke Kementerian PANRB.
Dalam kegiatan bimtek ini, Kemensetneg mengundang dua narasumber dari Kementerian PANRB yaitu Mita Hermawati sebagai Analis Kebijakan Muda yang memaparkan terkait Kebijakan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2025. Selain Mita Hermawati, peserta bimtek juga menerima penjelasan dari Afif Nurwahid sebagai Pengelola Keuangan mengenai teknis pengisian LKE.
Para peserta bimtek mengikuti paparan dan mencermati setiap indikator penilaian serta eviden data dukung yang tercantum pada LKE. Kegiatan Bimtek bagi Asesor PMPRB ini juga diikuti oleh Inspektur Kemensetneg, Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian, Asisten Deputi Bidang Polhukam, Kepala Sekretariat KSP, Asessor SDM Ahli Utama, Kepala Biro Umum Setmilpres, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah, Kepala Biro Data dan Informasi Setwantimpres. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)