Pahami Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, Kemensetneg Adakan Sosialisasi
Selasa (14/2), Biro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar sosialisasi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sosialisasi yang diikuti para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengelola Keuangan, dan Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kemensetneg ini berlangsung secara hybrid di Aula Serbaguna Gedung III, Kemensetneg.
Eka Denny Mansjur selaku Kepala Biro Keuangan Kemensetneg menyampaikan kegiatan sosialisasi bertujuan memperoleh dan menambah pengetahuan mengenai peraturan baru yang diterapkan dan juga mempercepat pelaksanaan program serta kegiatan. Di samping itu, untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi di Indonesia.
“Tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah memperoleh dan menambah pengetahuan dan menyamakan persepsi terkait substansi yang diatur dalam pokok–pokok perubahan PMK yang bertujuan mempercepat pelaksanaan anggaran guna mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas,” ungkap Eka dalam sambutannya.
Eka menjelaskan pula, pada pelaksanaan anggaran tahun 2022, Kemensetneg berhasil merealisasikan sebesar 3,4 triliun rupiah dan mencapai target sebesar 94% dari jumlah total 3,6 trilyun rupiah. Selain itu, nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemensetneg sebesar 91,92%.
Kegiatan sosialisasi kali ini mengundang dua narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu, yaitu Vicensia Retnasari selaku Kepala Subbagian Pelaksanaan Anggaran III dan Iman Agus Gumelar sebagai Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran III A.
Sari menyebutkan empat perubahan susbstansi pada PMK 210 Tahun 2022 atas peraturan (sebelumnya) PMK 199 Tahun 2012. Poin-poin perubahan tersebut yaitu Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, di mana proses pembayaran dilakukan guna memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Kemudian, Modernisasi Proses Pembayaran, di mana perkembangan teknologi dan informasi dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Lalu, Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan untuk mendukung jabatan fungsional Pengelola Keuangan APBN. Terakhir, pada hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, seperti ruang lingkup, komposisi, dan amanat pengaturan.
Vicensia menjelaskan perubahan peraturan dalam pelaksanaan anggaran APBN diharapkan dapat dioptimalkan. Pasalnya, PMK 210 Tahun 2022 dinilai lebih sederhana dan tidak mudah berubah dalam penerapannya. Oleh karena itu, seluruh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berlangsung selama satu tahun harus sesuai batasan.
“PMK 210 Tahun 2022 ini simpel dan tidak ada lampiran, serta tidak mudah berubah dan bersifat umum. DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran juga berlangsung satu tahun dan sesuai batasan,” imbuh Sari dalam paparannya.
Peserta sosialisasi menyimak dengan saksama isi PMK 210 Tahun 2022 mulai dari prinsip penetapan peraturan baru hingga pengujian tagihan dan ketentuan peralihan yang disebutkan di dalamnya. Dipandu Iman, sesi tanya jawab berlangsung interaktif. (TSP/DEW-Humas Kemensetneg)