Pansel KPPU Gelar Tes Wawancara Calon Anggota Periode 2023 - 2028

 
bagikan berita ke :

Rabu, 22 Februari 2023
Di baca 1523 kali

Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  menggelar tes wawancara terbuka calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha periode 2023 - 2028. Tes wawancara di ikuti oleh 36 peserta berlangsung selama 3 hari terhitung sejak tanggal 20 – 22 Februari 2023 yang bertempat di Aula Serbaguna  Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (20/2).

Tes wawancara merupakan tahap lanjutan dalam proses seleksi calon anggota KPPU yang telah dimulai sejak 14 November 2022 lalu. Seleksi dilakukan untuk mencari pengganti anggota KPPU yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 27 April 2023.

Salah satu peserta tes wawancara Dedy Sani Ardi  mengaku bahwa KPPU perlu menjadi instansi yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, melalui kredibilitas dan menjadi referensi peningkatan kinerja usaha, bukan ditakuti oleh masyarakat seperti yang terjadi hingga saat ini.

"KPPU menjadi lebih kredibel dan bisa diterima para pelaku usaha, bukan ditakuti melainkan sebagai referensi untuk memperbaiki kinerja usahanya," ungkap Dedy.

Dedy menambahkan bahwa tujuan mendaftar seleksi calon anggota KPPU adalah ingin memberikan kontribusi yang terbaik bagi negara, karena melalui kesempatan seleksi ini bentuk kontribusi bagi negara.

Tes wawancara juga diikuti oleh peserta yang saat ini masih menjabat sebagai komisaris KPPU, yaitu Guntur Syahputra Saragih. Guntur yang menjabat sebagai wakil ketua KPPU menjelaskan pencalonannya didasari oleh banyak hal yang belum bisa diselesaikan selama 1 periode, keyakinan inilah yang menjadi tujuan utama dan motivasi.

"Ada banyak hal yang mungkin belum saya selesaikan dalam 1 periode dan saya masih menyakini bisa berkontribusi lagi, terutama untuk menyelesaikan beberapa hal tersebut untuk kebaikan KPPU dan perekonomian nasional secara keseluruhan," ujar Guntur.




Proses seleksi calon anggota KPPU memiliki perbedaan dengan masa sebelumnya, yakni terdapat surat pernyataan harus memiliki keahlian di bidang ekonomi dan hukum. Selain itu perkembangan teknologi juga mempermudah proses seleksi, terutama dalam komunikasi melalui surat elektronik ataupun sosial media, serta masukan masyarakat yang kini lebih tertara secara rapi dalam teknis tes wawancara yang dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Eugenia Mardanugraha selaku peserta seleksi yang sebelumnya juga mengikuti tes 5 tahun silam.

"Bedanya ialah 5 tahun lalu tidak ada surat pernyataan harus memiliki keahlian di bidang hukum dan ekonomi sehingga setiap orang tidak bebas mengikuti seleksi, kemudian komunikasi melalui surat elektronik dan media sosial yang kini lebih mudah, juga komentar masyarakat yang kini diatur lebih rapi," jelas Marda.

Lebih lanjut Marda menambahkan bahwa komisaris yang akan terpilih nantinya harus menjadi lebih baik dari yang ada saat ini, pasalnya peserta yang lolos tahap tes wawancara merupakan hasil seleksi dan tentunya memiliki komitmen yang tinggi bagi kebaikan KPPU.

Sebagai informasi bahwa tes wawancara merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi calon anggota KPPU periode 2023-2028. Hasil dari tes wawancara yang dinilai oleh 7 panelis yang terdiri dari 5 orang Pansel dan 2 orang juri tamu ini akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (TSP/ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0