Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPPU 2017-2022 menampik tuduhan adanya potensi conflict of interest dalam proses seleksi anggota komisioner KPPU. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Senin (5/3).
“Memang agak aneh, kenapa itu muncul setelah kita selesai dan sudah diserahkan kepada Presiden”, ujar Hendri Sapari selaku ketua pansel calon anggota KPPU, saat menanggapi pertanyaan awak media.
Menurutnya, tuduhan tersebut semata-mata hanya didasarkan pada jabatan anggota pansel pada perusahaan yang pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh KPPU tanpa menyebutkan tindakan kongkrit apa yang mengganggu independensi anggota pansel dalam melakukan serangkaian proses seleksi komisioner KPPU.
Hendri berpendapat tuduhan itu sangat tidak mendasar, Pansel justru menginginkan KPPU menjadi lembaga yang kuat, independen, dan kredibel untuk menjaga iklim usaha yang sehat. Senada dengan pernyataan tersebut, anggota Pansel KPPU lain, Paripurna Sugarda mengatakan bahwa timnya tetap menjaga integeritas dalam setiap penilaian, “Kami semua sudah menjalani profesi puluhan tahun untuk tugas seperti ini, mana mungkin kami berani mempertaruhkan integritas yang paling besar untuk suatu proses yang pendek.” ujarnya.
Hendri menjelaskan, bahwa Pansel KPPU sudah menyelesaikan tugas secepat mungkin untuk mencegah kekosongan jabatan komisioner KPPU. Sebanyak 18 nama calon telah diberikan kepada Presiden dan kembali diserahkan kepada DPR RI sehingga ada cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa proses pemilihan komisioner KPPU tersebut terhenti di DPR RI. Kekosongan jabatan pun terjadi pada 28 Februari 2018 lalu karena masa jabatan komisioner berakhir satu hari sebelumnya. Akibatnya Presiden kembali memperpanjang masa jabatan komisioner, yg sebenarnya telah selesai tugas, selama dua bulan ke depan.
Dalam pernyataannya Hendri menegaskan bahwa Pansel mencoba untuk menjaga objektivitas seleksi mulai dari tes tertulis, hingga koreksi yang dilakukan oleh pansel itu sendiri. Bahkan menurutnya, Pansel membentuk dua tim penilai bagi setiap peserta untuk menjaga kehati-hatian. (UAZ-Humas Kemensetneg)