Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, tepatnya pasal 27 ayat 2. Untuk meningkatkan kualitas hidup, kita, sebagai warga negara Indonesia, berhak menciptakan kesempatan dengan terjun dan bersaing di dunia usaha.
Dalam persaingan, tentunya peran seorang pengawas sangat diperlukan guna memastikan tidak terjadi kecurangan. Oleh alasan inilah dibentuk lembaga independen Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), atas dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menegaskan tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Anggota Komisioner KPPU, yang berjumlah sekurang-kurangnya 7 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menentukan Anggota KPPU, Presiden dibantu oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagai instrumen untuk menjamin kualitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pansel untuk Calon Anggota KPPU periode masa jabatan tahun 2017-2022 terdiri atas sejumlah guru besar, ahli ekonomi, dan ahli hukum. Mereka adalah Dr. Hendri Saparini, sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., sebagai Anggota; Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky, S.E., M.E., sebagai Anggota; Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., sebagai Anggota; Alexander Lay, S.T., S.H., LL.M., sebagai Anggota; dan Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., sebagai Sekretaris.
Dalam menjalankan tugasnya, Anggota Pansel Calon Anggota KPPU yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tersebut, bertanggung jawab mulai dari penyusunan mekanisme seleksi beserta jadwal kegiatan, pengusulan nama-nama Calon Anggota KPPU untuk periode 2017-2022 (sekurang-kurangnya dua kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan), hingga pembuatan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Tunjukkan Transparansi Lewat Wawancara Terbuka
Dari 249 pelamar yang mendaftar mulai dari tanggal 16 Agustus hingga 22 September 2017, terdapat 225 pelamar yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi dan kemudian mengikuti tes tertulis. 72 peserta yang lolos dalam tes tertulis pun kemudian mengikuti tes kompetensi, dan terpilihlah 26 calon anggota yang dinyatakan oleh Pansel berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni Wawancara Terbuka.
Wawancara Terbuka yang diadakan pada tanggal 10-11 November 2017 di Aula Serbaguna Gedung III Kemensetneg Lantai 1, merupakan dialog antara 5 Anggota Pansel dengan masing-masing Calon Anggota. Di sesi ini, masyarakat umum juga dapat berpartisipasi mendengarkan pemikiran Calon Anggota KPPU yang nantinya akan menjadi pendorong pembangungan dan ekonomi nasional.
Setiap peserta yang memasuki aula, disambut oleh Ketua Pansel, Hendri Saparini, dan diberikan waktu selama 5 menit untuk menjelaskan tentang visi dan misi bergabung menjadi Calon Anggota KPPU.
“Selamat pagi, Pak. Hari ini kita ada beberapa waktu untuk bisa berinteraksi, untuk bisa saling kenal dan memahami. Apa yang akan Bapak tawarkan sebagai calon Komisioner KPPU? Kami persilakan Bapak untuk memperkenalkan diri dan mungkin memberikan beberapa penekanan mengapa Bapak layak menjadi salah satu Anggota Komisioner KPPU,” sambut Hendri Saparini, mempersilakan salah satu peserta.
Setelah mendengarkan penjelasan calon anggota, para Anggota Pansel pun menguji pemahaman akan kondisi dunia usaha terkini di Indonesia dan kemampuan mereka dalam menangani beberapa studi kasus. Dari respon yang diberikan, Pansel dan Calon Anggota KPPU pun membangun dialog dan audiens juga sesekali terdengar ikut beropini.
Menguji Kepahaman Persaingan Usaha di Era Digital
Seperti yang kita ketahui, dunia industri berkembang secara dinamis. Artinya, calon anggota yang nantinya akan duduk menjabat sebagai Komisioner KPPU 2017-2022, harus mempunyai pandangan jauh ke depan, dan juga memiliki keahlian baik di bidang ekonomi maupun hukum agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.
Seiring berkembangnya zaman, teknologi berkembang pesat dan inovasi terus diciptakan untuk mempermudah bisnis dan memenuhi kebutuhan khalayak banyak. Dampak inovasi teknologi terhadap perkembangan bisnis tidak luput dari serangkaian pertanyaan yang ditujukan oleh Pansel kepada Calon Anggota.
Untuk menguji kebijakan calon anggota dalam menanggapi fenomena tersebut, Rhenald Kasali, selaku Anggota Pansel, sempat beberapa kali menanyakan pertanyaan dan menggali lebih dalam lagi pemahaman calon anggota akan isu tersebut, seperti memberikan pertanyaan berupa, Jika teknologi menyebabkan pengangguran, apakah pengangguran itu terjadi secara lurus, atau pada saat bersamaan ada lapangan pekerjaan baru, karena munculnya kesempatan-kesempatan baru?”
Kepada peserta lainnya, Rhenald Kasali menanyakan lagi, “Kalau kita baca peraturan lalu lintas, tertulis bahwa setiap kendaraan harus ada pengemudinya. Lalu tiba-tiba muncul self-driving car, kendaraan yang tidak ada pengemudinya. Apa yang harus kita lakukan?”
Meskipun masih belum bisa memberitakan nama-nama calon anggota yang dipilih sebagai rekomendasi untuk Presiden, Hendri Saparini mengaku bahwa diskusi Pansel telah membuahkan 18 nama untuk menjadi pertimbangan Presiden. (MIC-Humas Kemensetneg)
Kategori : |