Pansel Lakukan Sosialisasi Kepada Calon Anggota Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

 
bagikan berita ke :

Selasa, 22 November 2022
Di baca 1882 kali

Senin (21/11), Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pansel KPPU) melakukan sosialisasi seleksi calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan tahun 2023-2028 via daring melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Kementerian Sekretariat Negara.

Panitia seleksi yang terpilih melalui Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022 melakukan sosialisasi kepada calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan tahun 2023-2028. Tujuannya adalah agar tidak ada salah paham dalam proses pendaftaran yang akan segera ditutup tanggal 25 November 2022 mendatang.

Ningrum Natasha Sirait, selaku ketua Pansel KPPU masa jabatan tahun 2023-2028, menjelaskan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan tahun 2023-2028.

“Kami yang ditugaskan oleh Bapak Presiden, perlu sekali menemukan dan mencari talent dari Warga Negara Indonesia, yang capable dan sangat mumpuni dalam bidang hukum, Ekonomi dan dunia usaha,” ujar Ningrum Natasha Sirait.

Kriteria dalam pelaksanaan seleksi ini merupakan buah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,  dimana Hukum Persaingan Usaha memiliki karakter yang berbeda dari bidang-bidang lain, sehingga orang-orang yang menguasai sangat diperlukan di dalam KPPU.




Ningrum Natasha SIrait juga memaparkan kompetensi dan kapasitas yang diharapkan oleh pansel, diantaranya adalah kecerdasan (intelligence), hubungan sosial (human relation), wawasan kebangsaan, serta Integritas.

“Integritas sangat penting, karena akan menjalankan satu lembaga yang erat kaitannya dengan dunia usaha dan hukum. Dalam hal ini nanti pastinya akan ada ujian untuk hal ini,” tutur Ningrum Natasha Sirait.

Selain itu, juga diharapkan calon anggota KPPU memiliki kepemimpinan, orientasi pelayanan, berpikir analitis, pengelolaan konflik, komunikasi, kerja sama, inovatif, dan yang pasti punya pengalaman dalam bidang hukum dan atau ekonomi.
Tahapan seleksi nantinya akan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, mulai dari pendaftaran seleksi, lalu seleksi administrasi, tes tertulis, lalu yang terpenting adalah uji kompetensi.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh panitia seleksi lainnya, salah satunya adalah Sutrisno Iwantono yang merupakan mantan kepala KPPU. Sutrisno Iwantono menyebutkan keuntungan yang akan didapat jika terpilih menjadi anggota KKPU, seperti gaji pokok, tunjangan, lalu asuransi jiwa.

Panitia Seleksi KPPU, melalui Sutrisno Iwantono juga menambahkan kenapa nantinya calon anggota tidak boleh berafiliasi dengan badan usaha manapaun. “Jika sudah terpilih, nanti semua jabatan dan kewenangan yang berkaitan dengan badan usaha harus dilepas. Ini dilakukan untuk menghindari conflict of interest,” ungkap Sutrisno Iwantono.




Dalam pertemuan ini, tidak hanya dilakukan sosialisasi mengenai kriteria yang diharapkan, tetapi juga dilakukan sosialisasi secara teknis dalam melakukan registrasi melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) untuk memudahkan calon anggota seleksi melakukan unggahan administrasi maupun daftar riwayat hidup.

Dengan sosialisasi ini diharapkan bahwa tidak ada kesalahan input data ataupun kesalahan informasi dari panitia kepada calon anggota yang mempunyai kompetensi sesuai kriteria yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. (COR/ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           0           0           0           0