Ketua Panitia
Seleksi, Hendri Saparini menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran
seleksi calon anggota KPPU ini akan dilaksanakan pada 15 September
hingga 22 September 2017 mendatang. “Kami sudah berdiskusi dengan
berbagai pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada
masyarakat, upaya ini kami lakukan karena kami meyakini bahwa KPPU
merupakan bagian penting bagi bangsa Indonesia untuk bisa mendorong
ekonomi dan juga bisa memiliki struktur ekonomi yang lebih
menyejahterakan,†ujar Hendri dalam sambutannya.
Sambungnya, ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran tetap sama seperti sebelumnya, Tim Panitia Seleksi akan menerima kelengkapan persyaratan paling lambat pada 22 September 2017 pukul. 16.00 WIB. Ada beberapa cara pengiriman berkas persyaratan yaitu melalui alamat surel (email) panselkppu2017@setneg.go.id dan dapat melalui pengiriman langsung ke alamat Panitia Seleksi KPPU Kementerian Sekretariat Negara di Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat.Â
Hendri menambahkan proses penyeleksian calon anggota KPPU akan dilaksanakan setelah batas akhir pendaftaran, termasuk menyeleksi 203 orang pendaftar sebelumnya. “Karena KPPU urusannya banyak, maka kita sangat berharap yang memiliki kompetensi di bidang-bidang yang akan mendukung kekuatan dari lembaga KPPU itu akan bisa terjaring,†pungkasnya.
Informasi ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui website resmi www.setneg.go.id dan www.kppu.go.id. (MNC – Humas Kemensetneg)
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?