Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) menyampaikan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KY di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (19/03). Pemilihan Calon Anggota KY dilakukan sehubungan dengan masa jabatan Anggota KY yang akan berakhir pada Desember 2020 mendatang.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020, Penetapan Pansel Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial yang diketuai Maruarar Siahaan sekaligus anggota pansel dan empat anggota lainnya yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna. “Pansel dibentuk untuk merekrut Anggota KY secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua Pansel sesuai keppres tersebut.
Sesuai tugasnya, Pansel mengumumkan dan melakukan pendaftaran penerimaan para calon, kemudian menyeleksi dan menentukan tujuh orang serta menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Maruarar Siahaan menyampaikan bahwa Komisi Yudisial membutuhkan tokoh-tokoh yang inovatif. “Kita membutuhkan tokoh-tokoh untuk menjadi Anggota Komisi Yudisial yang bisa lebih inovatif dalam menanggapi situasi, atau peran Komisi Yudisial di masa depan dalam hubungan dengan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Menurut jadwal, pendaftaran akan dibuka hari ini di website Kemensetneg www.setneg.go.id dan pendaftaran baru akan dimulai pada 1 sampai 22 April 2020. Rencananya, pansel akan mengundang Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, dan anggota masyarakat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota KY, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang menjadi pandemi, Pendaftaran juga akan dilakukan secara online sehingga pendaftar tidak perlu hadir di Kantor Kemensetneg. (TIA/11-Humas Kemensetneg)