Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menutup pendaftaran calon pimpinan KPK untuk tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pansel KPK, Yenti Garnasih, saat ditemui awak media di Lobi Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (4/7).
Sejak dibuka pada 17 Juni 2019 lalu, jumlah pendaftar yang masuk ada 348 orang. Jumlah itu dirasa cukup sehingga Pansel memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pendaftaran. Akan tetapi Yenti menjelaskan, jajarannya masih menunggu para pendaftar melalui email hingga pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tanggal 4 Juli tengah malam. “Kita masih menunggu email-email yang belum masuk karena sistem,” ujarnya. Menurut pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti tersebut, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terhambatnya proses pengiriman data melalui email karena jumlah pendaftar yang cukup banyak pada saat bersamaan.
Dalam keterangan tersebut Yenti menyebutkan bahwa pendaftar calon pimpinan KPK berasal dari berbagai profesi, termasuk KPK dan Polri, “Antara lain dari Komisioner KPK ada tiga orang; Polri ada dua kategori, yang aktif dan pensiunan; lalu ada dari Jaksa; Advokat; dan masih banyak lagi yang belum kami periksa,” Jelas Yenti
Pada kesempatan yang sama, anggota Pansel KPK lain, Harkristuti Harkriswono, menjelaskan proses yang akan dilalui setelah proses administrasi ini, “Administrasi sebagai tahap pertama, lalu akan dilanjutkan dengan tes uji kompetensi dan penulisan makalah, tes psikologi diikuti dengan assessment profile, setelah itu akan diselenggarakan debat publik dan di akhiri dengan inovasi baru dalam tahapan pemilihan calon pimpinan KPK yaitu uji publik lalu tes kesehatan,” tambah Harkristuti. (CHN-Humas Kemensetneg)