Pansel Umumkan Hasil Seleksi Tahap I Calon Pimpinan KPK

 
bagikan berita ke :

Kamis, 11 Juli 2019
Di baca 4841 kali

Sebanyak 192 orang dari 376 orang yang mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administrasi. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih di Lobi Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (11/7).

Berdasarkan keterangan Ketua Pansel KPK, jumlah peserta yang ada sudah menjalani proses kurasi yang cukup ketat sehingga tidak terjadi duplikasi data peserta. “Pada waktu itu peserta yang masuk ada 384, tapi setelah kami rapatkan lagi sampai hasil rapat hari ini ada beberapa data peserta yang double. Artinya, secara fisik mengirimkan, secara email pun mengirimkan atau bahkan ada kesalahan teknis. Maksudnya ada beberapa nama yang masuk sumbernya dari beberapa alamat email, sehingga keputusannya ada 376 peserta,” kta Yenti.

 


Yenti menambahkan, peserta yang lolos berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh laki-laki berjumlah 180 orang dan perempuan sebanyak 12 orang. Lalu, berdasarkan profesi dengan jumlah tertinggi sebanyak 43 orang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, Wiraswasta, Non Government Organization (NGO), dan Pejabat Negara. Selanjutnya berdasarkan asal provinsi didominasi dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan jumlah 64 orang.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi atau tahap I akan melaksanakan seleksi Uji Kompetensi yang meliputi Objective Test dan Penulisan Makalah yang akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensetneg pada Kamis mendatang 18 Juli 2019, pukul 08.00 – 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

 


Pada kesempatan yang sama, anggota Pansel KPK Harkristuti Harkriswono menjelaskan bahwa, Uji Kompetensi harus dilakukan dengan harapan peserta seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019 – 2023 untuk mengetahui apa saja tugas KPK. “Melalui uji kompetensi tersebut, kami berharap peserta seleksi dapat mengetahui secara detail mengenai tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan semua hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri mulai dari penindakan, pencegahan, sampai dengan supervisi,” pungkas Harkristuti. (CHN – Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
12           2           0           0           5