Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi Disahkan Melalui Perpres 23/2017
Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (CGIF) adalah suatu badan/lembaga yang terbentuk sebagai implementasi dari hasil forum kerja sama ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) untuk jalur keuangan, khususnya pengembangan Asian Bond Markets Initiative. CGIF dibentuk atas inisiasi negara ASEAN+3 dan Asian Development Bank (ADB) yang bertujuan antara lain untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal di kawasan ASEAN+3.
Â
Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi dilakukan melalui Peraturan Presiden. Dengan mengesahkan Pasal Persetujuan dimaksud, Indonesia dapat mengambil manfaat antara lain dapat memaksimalkan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh CGIF dalam rangka mendukung proses perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan yang mendukung stabilitas keuangan, pengembangan pasar obligasi Indonesia, dan penguatan nilai tukar Rupiah. Indonesia juga dapat meningkatkan pertumbuhan nasional melalui pemanfaatan pemberian penjaminan kredit dan investasi CGIF kepada perusahaan di Indonesia.
Â
Informasi lebih lanjut mengenai peraturan dimaksud, dapat diperoleh melalui media online resmi Kementerian Sekretariat Negara dengan alamat situs www.setneg.go.id, http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405502&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2017. (RED/Hukum - Humas Kemensetneg)
Â