Pelajari Ketentuan Berkurban Menurut Empat Ulama Mazhab

 
bagikan berita ke :

Selasa, 27 Juni 2023
Di baca 5357 kali

Dilaksanakan daring dari Aula Serbaguna Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menggelar Ceramah Keagamaan Islam oleh Ustaz Agus Arifin yang bertema “Fikih Kurban dalam Perspektif Empat Mazhab”.

Ceramah yang digelar pada Selasa (27/6) bertujuan  membina keriohanian, antara lain dengan memperluas wawasan keislaman dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta mempererat tali silaturahmi antar pejabat/pegawai di lingkungan Kemensetneg.

Agussalim sebagai Kepala Biro SDM saat membuka kajian hari ini menyampaikan, "Mudah-mudahan materi hari ini representatif sehingga kita mendapatkan perspektif empat mazhab pada pelaksanaan Iduladha esok hari. Semoga kita juga mendapatkan ilmu yang berkah dan bermanfaat".

Makna kurban secara bahasa merupakan salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan berkurban juga menjadi media dalam meraih ketakwaan. Sebagai umat muslim tentunya perlu mengetahui bagaimana hukum dan pelaksanaan kurban.

Mengawali ceramah, Arifin menjelaskan hukum berkurban menurut empat mazhab. "Menurut Imam Hanafi adalah wajib dilakukan bagi yang mampu. Sementara, Imam Maliki kurban hukumnya sunnah muakkad, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu. Untuk Imam Sayafi'i, berkurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga. Bagi Imam Hambali, bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan kurban dibeli dengan berhutang," kata Arifin.


Walaupun ada persamaan dan perbedaan pada empat Imam Mazhab, para ulama bersepakat apabila ada nazar bagi seorang muslim untuk berkurban maka wajib dilakukan. jika tidak maka akan berdosa.

Perayaan Iduladha dilakukan pada 10 Djulhijjah, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji di Mekah dan Madinah. Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah salat Iduladha sampai hari tasyrik (tiga hari setelah salat Iduladha) yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Arifin menjelaskan bahwa hewan yang disembelih bisa unta, sapi, domba, dan kambing. Tentunya, hewan harus dalam kondisi sehat dan berkualitas. Sementara, dalam pembagian hewan kurban, ia menjelaskan persamaan dan perbedaan keempat mazhab yang dapat menjadi pedoman.

"Hukum makan daging hewan kurban sendiri menurut Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali adalah diperbolehkan. Namun, haram hukumnya apabila hewan yang disembelih diniatkan untuk nazar. Untuk mazhab Imam Syafi'i, daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan selebihnya kepada handai taulan. Sementara sunah hukumnya untuk dimakan sendiri," ungkap Arifin.

Beberapa penjelasan lain terkait penyembelihan hewan kurban juga dijelaskan Arifin sesuai acuan empat mazhab, antara lain tentang hukum memotong kuku/rambut bagi muslim yang melaksanakan kurban, ketentuan puasa di hari tasyrik, peruntukan daging kurban bagi umat nonmuslim, ketentuan berkurban untuk orang lain/wafat, dan lain-lain. (DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
41           38           11           13           11