Jakarta, wapresri.go.id – Dalam upaya penyederhanaan birokrasi, yang dijalankan dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, berpesan agar tidak hanya menekankan kewajiban tranformasi governansi, tetapi juga memastikan hak-hak ASN tidak dirugikan.
“Mereka yang terdampak pengalihan jabatan jangan sampai dirugikan, baik dari sisi penghasilan (take home pay) maupun karir,” kata Wapres saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhaan Birokrasi secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Payung Hukum
Untuk menjamin itu, Wapres menuturkan bahwa Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi bersama kementerian terkait, tengah menyelesaikan Rancangan Perpres yang berkaitan dengan Penyetaraan Penghasilan Jabatan Administrasi Yang Terdampak Penyederhanaan Birokrasi.
Perlu dipastikan, kata Wapres, penerbitan Perpres itu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Sehingga dapat menjamin karir dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga organisasi menjadi lebih lincah,” papar Wapres.
“Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan,” kata Wapres.
Wapres menekankan, penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, tetapi sekali lagi dengan tidak mengurangi penghasilan dan menghambat karir pegawai.
“Pastikan pengalihan jabatan tidak merugikan penghasilan dan keberlangsungan karir pejabat yang terdampak,” Wapres kembali menandaskan.
Transformasi Governansi Sistematis
Seiring dengan penekanan pemenuhan hak-hak ASN, Wapres tetap memberikan sorotan pada pentingnya birokrasi yang cakap. Salah satu sumbatan dalam alokasi anggaran untuk pemulihan dampak pandemi, Wapres memberi contoh kasus, adalah karena birokrasi yang lambat merespon keadaan. Pemerintah mengalokasikan anggaran cukup besar, sekitar Rp 695 trilyun, untuk sektor kesehatan dan ekonomi, tetapi cukup lamban terserap.
“Beberapa permasalahan adalah lambatnya proses perencanaan dan penganggaran, ketidakakuratan data, jam kerja yang tidak selaras antara kementerian, lembaga, atau Pemda yang berkaitan, kelambatan pengadaan barang/jasa, serta overlapping program/kegiatan antarkementerian, lembaga, dan Pemda,” kritik Wapres.
Oleh sebab itu, Wapres berpesan, transformasi governansi publik harus dilakukan secara sistematis dan terukur.
“Meliputi transformasi budaya, transformasi struktural, transformasi digital, dan reformasi regulasi,” tegas Wapres. (RN KIP-Setwapres)