Jumat (3/3), Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Edward Omar Sharif Hiariej selaku Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK); Direktur Utama Pusat PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo; dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Feri Wibisono, menyampaikan keterangan pers terkait Pengelolaan Blok 15 (Hotel Sultan) Kawasan PPKGBK di Lobi Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dalam keterangan pers tersebut, Edward Omar Sharif menyampaikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada, yaitu pada Blok 15 Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora a.n. Kemensetneg (PPKGBK) telah dinyatakan final dan mengikat. “Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Wamenkumham yang biasa disapa Eddy tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa Pemerintah Pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962. Berdasarkan Keppres Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n. PT Indobuildco berada di atas Hak Pengeloalan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPKGBK.
Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kemensetneg telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPKGBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.
Setya Utama menyampaikan, “Pimpinan telah memutuskan, dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPKGBK. Sesuai ketentuan, bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola aset, mengelola hotel, dan residen serta lain-lain atas aset yang berada di atas HPL 1 dan di Blok 15 itu.”
Seperti yang disampaikan oleh Eddy bahwa Kemensetneg telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal terkait pada awal minggu depan. Kemensetneg pun telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada.
Setya Utama juga menjelaskan bahwa Kemensetneg sedang menjajaki pemanfaatan aset ini. “Kami akan lakukan cek fisik terlebih dahulu. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit juga. Kita akan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini. Saya kira itu,” pungkas Setya Utama. (DEW/WKA-Humas Kemensetneg)