Penanganan Pandemi Covid-19 dalam pandangan Fiqih Islam

 
bagikan berita ke :

Senin, 11 Mei 2020
Di baca 28850 kali

Covid-19 merupakan virus corona baru dengan kondisi atau karakter baru dan berakibat fatal pada keselamatan jiwa atau kematian manusia. Seluruh negara-negara di dunia saat ini disibukkan dengan berbagai upaya dalam pengobatan, pencegahan penularan, dan penangan dari dampak pandemi tersebut.

Dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19 sangat luas dan multi dimensi, sehingga memaksa semua negara menetapkan kebijakan khusus untuk menanggulanginya. Tidak sedikit negara-negara dunia menjadi gamang dalam membuat keputusan dan terus berupaya menemukan cara baru yang lebih efektif dalam penanggulangan Covid-19.    

Pada sambutan acara secara online pada Simposium Ekonomi Islam Al Baraka Sidang Tahunan ke-40 pada tanggal 9 Mei 2020, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyampaikan bahwa hampir di semua negara terutama yang berpenduduk muslim, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar menjadi panduan di negara masing-masing seperti untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya.

Dalam ajaran islam, ijtihad merupakan bagian dari fiqih (tata cara dan aturan-aturan dalam pelaksanaan Ibadah) yang mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan dalam aplikasi kebijakan. Untuk Itu pendekatan fiqih dapat memberikan sumbangan pemikiran dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk mengahadapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini sejalan dengan fiqih islam. Pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa atau kebijakan adalah menjaga keselamatan jiwa, menjaga keberlangsungan agama melalui rukhshah, dan menjaga perekonomian. Fatwa yang dikeluarkan ulama diharapkan dapat menjadi panduan dalam beribadah, membangun kesadaran dan solidaritas umat, serta kaitannya dengan perekonomian umat.

Dalam simposium tersebut Wakil Presiden juga mengajak kepada semua peserta dan pengambil kebijakan dari negara-negara muslim untuk bersatu, saling bahu membahu, membangun kerjasama dan saling tolong menolong (at-ta’awun wat-tanashur) antar sesama maupun antar negara yang membutuhkan, sehingga pandemi dapat ditangani dengan lebih baik. (Rahma Dewi, Asdep Keuangan, Investasi dan Badan Usaha Setwapres_Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
128           60           42           32           58